Kendari,SastraNews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengamankan duit sebesar Rp 4,3 Miliar dari kasus dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh direktur PT. Bumi Sultra Jaya (BSJ) Wardan, pada Senin (13/11/2023).
Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengungkapkan, PT. BSJ tersebut merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengakutan ore nikel di Pomala yang diduga telah melakukan penggelapan dana pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PT. BSJ terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.
“Terdakwa Wardan ini adalah Dirut PT. BSJ yan diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengakutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dimana seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),”ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa Wardan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan,”sebutnya.
Kajari Ronal mengatakan, bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak. “Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejari Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”katanya.
Ditambahkan, sejumlah duit Rp. 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. “Selain perkara ini, kedepan kita akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari,”tambahnya.
Untuk diketahui Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kajari Kendari didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk. (Man)