Kendari, SastraNews.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha (WIUP) PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) kini menuju babak akhir. Sebanyak delapan terdakwa yang terlibat dalam pusaran korupsi perusahaan plat merah ini sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan, pada sidang kasus Tipikor Antam Konut yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Maret 2024 telah masuk pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan terhadap delapan terdakwa masing-masing, WAS, GAS, OS, RJ, SM, YB, HJ, dan EVT.
“Para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”katanya.
Kedelapan terdakwa masing-masing dituntut berbeda. Seperti terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp 2,156 Triliun. “Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,”jelasnya.
Untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan.”Terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan,”urainya . Kemudian, sambung Asiintel Kejati Sultra ini, terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan. Serta terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan. “Terakhir terdakwa Eric Viktor Tambunan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan,” tutupnya. (Mal).
Quality articles or reviews is the secret to attract the visitors to pay a visit the web site, that’s what this website
is providing.