Kendari,SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra terus berupaya membangun komitmen dalam mengimplementasikan kebijakan sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur berbasis kompetensi. Upaya itu diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi dan 17 Kabupaten Kota se-Sultra yang berlangsung di Hotel Plaza Iin Kendari (14/11/2023).
Dikesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Drs. Asrun Lio mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Rakor pengembangan kompetensi SDM aparatur yang diinisiasi oleh BPSDM Sultra tersebut. Pasalnya, ini menjadi wadah bagi pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman demi keberlanjutan pembangunan SDM dan pengembangan Kompetensi aparatur yang unggul di Sultra. “Karena kompetensi merupakan suatu ungkapan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang terbentuk dengan menyatunya 3 hal, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dalam pengembangan program sertifikasi kompetensi, yang merupakan salah satu sarana strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa (national competitiveness),”ungkapnya saat membuka kegiatan Rakor yang juga menghadirkan narasumber dari BPSDM Kemendagri tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra itu mengatakan, aparatur sipil negara diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi beserta turunan-turunannya dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. “Karena perubahan paradigma metode pembelajaran yang dulunya secara klasikal atau tatap muka, menjadi sistem blendeed learning yaitu gabungan antara klasikal, e-learning, dan belajar mandiri melalui aplikasi massive open online course (mooc),”jelasnya.
Dikatakan, dalam undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 49 ayat (1) telah diamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Asrun mengatakan forum ini mempunyai arti penting, karena selain dimaksudkan untuk mengkaji serangkaian permasalahan beserta strategi pemecahannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah daerah, juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, mensinergikan rumusan serta paduserasi kebijakan dan program pengembangan kompetensi ASN pada masing–masing SKPD lingkup pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Sehingga sebagai aparatur negara, mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik – baiknya. Hal ini tentunya, tidak terlepas dari upaya dan tekad kita untuk terus memantapkan komitmen bersama dalam membangun format pengembangan kompetensi, yang semakin efektif dan efisien, guna mempersiapkan diri menuju pemerintahan kelas dunia sebagai pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas,”katanya.
Asrun menambahkan, dirinya bersyukur dan mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan kompetensi SDM aparatur tahun 2023 ini dihadiri oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri. “Olehnya mari kita jadikan rapat koordinasi ini sebagai ajang brainstroming, tempat yang tepat untuk mencurahkan pendapat demi perbaikan kualitas pengembangan kompetensi ASN,”ajaknya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Sultra Syahruddin Nurdin selaku penanggungjawab Rakor menjelaskan, pelaksanaan Rakor tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang apatur sipil negara, Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil, Peraturan menteri dalam negeri RI nomor 11 tahun 2018 tentang sistem pengembangan SDM aparatur berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, Peraturan lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10 tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil. “Kemudian Peraturan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Mantan kepala Kesbangpol Provinsi Sultra ini mengatakan, adapun sasaran dari Rakor ini adalah untuk membahas isu- isu strategis kebijakan pengembangan kompetensi sebagai kesepahaman bersama dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang sesuai dengan kebutuhan. Rakor ini diharapkan adanya singkronisasi program pengembangan kompetensi aparatur antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota se- Sultra. “Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pemenuhan pengembangan kompetensi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS,”katanya.
Ditambahkannya, adapun peserta dari Rakor tersebut dihadiri oleh 170 (seratus tujuh puluh) orang peserta terdiri dari para kepala perangkat daerah beserta perencana lingkup Pemerintah provinsi Sultra. Termasuk para kepala BKPSDM atau pejabat eselon III yang membidangi pengembangan kompetensi, inspektur daerah, serta sekretaris DPRD kabupaten dan kota se-Sultra. “Sementara pemateri kita menghadirkan dari BPSDM Kemendagri, BPSDM Provinsi Sultra, Bappeda dan BPKAD Provinsi Sultra. ,”tutupnya. (Man)