Morowali, SastraNews.id – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak keras aktivitas penambangan batuan (kreser) yang sampai hari ini masih dilakukan oleh PT. Novus Bumi persada.
Pasalnya, perusahaan tersebut belum melakukan sosialisasi terkait pembukaan tambang kepada masyarakat dan juga tidak punya itikad baik terhadap komitmen dan kewajiban kepada masyarakat Desa Lafeu berubah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada masyarakat.
Olehkarena itu, aliansi tersebut mendesak perusahaan untuk segera memberikan kejelasan dan tanggung jawab atas sejumlah persoalan serius yang dianggap telah merugikan masyarakat, lingkungan, dan para pekerja.
Dalam keresahan dan kegelisahan yang sama atas ketidakadilan yang dilakukan PT. Novus Bumi Persada maka, warga yang tergabung dalam aliansi tersebut bersatu melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kepolisian Bungku Selatan/Pesisir untuk melakukan aksi demonstrasi pada Senin 5 Mei 2025, dalam upaya menuntut keadilan kepada masyarakat dimana poin-poin tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi.
Mereka meminta agar perusahaan segera melakukan sosialisasi secara transparansi terkait anggaran dana PPM. “Sosialisasi ini diharapkan melibatkan perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, unsur Tripika, dan seluruh masyarakat Desa Lafeu. Hingga kini, warga menilai belum ada transparansi mengenai besaran anggaran maupun pemanfaatannya,” ucap Muh. Yusuf, S.IP selaku korlap dalam surat pemberitahuan tersebut.
Selain itu, Yusuf mengatakan PT. Novus Bumi Persada diduga telah melakukan perusakan tanam tumbuh dan menerobos lahan milik warga tanpa kesepakatan harga atau ganti rugi. Konflik ini memicu keresahan warga yang merasa hak atas tanahnya diabaikan begitu saja. “Kami tidak anti investasi. Tapi ketika tanah kami dirusak tanpa izin dan ganti rugi tidak dibayarkan, itu bentuk kesewenang-wenangan. Perusahaan harus segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Yang lebih ironisnya lagi, aspek keselamatan kerja pun turut menjadi perhatian. Warga menyebut PT. Novus Bumi Persada mempekerjakan karyawan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar serta tanpa kontrak kerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai membahayakan pekerja dan merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, metode pertambangan yang dijalankan perusahaan juga dinilai tidak sesuai kaidah teknis pertambangan, menyebabkan debu dan pencemaran lingkungan yang mulai mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Olehnya itu Yusuf meminta agar pemerintah setempat juga turut membantu dalam upaya pencarian keadilan atas konflik tersebut. “Kami minta dinas terkait dan pemerintah daerah segera turun. Jangan tunggu sampai ada korban. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan pekerja,” tegas Yusuf.
Warga juga menuntut agar perusahaan melakukan pemberdayaan terhadap Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) Desa Lafeu dan pelaku usaha lokal, yang selama ini belum mendapatkan dukungan nyata dari PT. Novus Bumi Persada meski seharusnya menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan. “Kami berharap ada perhatian serius dari pihak pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi operasional perusahaan tersebut, serta memastikan hak-hak warga dan pekerja dilindungi sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Gusti Kahar