Kendari, SastraNews.id – Belakangan ini, Kota Kendari digemparkan dengan adanya salah satu tempat hiburan malam (THM) yang diduga mencoreng citra lembaga pendidikan. Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke, sebuah THM yang beralamat di jejeran By Pas Kelurahan Mandonga ini diduga mempekerjakan karyawan pemandu lagu atau Ledy Companion (LC) dengan menggunakan seragam pelajar. Hal ini membuat sejumlah masyarakat dan pemerintah geram. Hingga masalah ini berbuntut sampai diadukan ke pihak dewan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merespon cepat masalah ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti oleh pemilik perusahan rumah bernyanyi Michelin, Masyarakat dan juga menghadirkan pemerintah Kota Kendari, pada Senin (17/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri turut didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan Ketua Komisi III La Ode Ashar dan Maulana. Turut hadir Dinas Pariwisata, Arokap Kota Kendari, dan perwakilan Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke, yang dilaksanakan di ruang aspirasi sekretariat DPRD Kota Kendari.

Mengawali RDP, pimpinan rapat mempersilahkan kepada pihak perwakilan managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Jiron untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Jiron lalu menjelaskan, bahwa penggunaan pakaian seragam SMA oleh Lady Companion (LC) mereka atas permintaan pelaksanaan acara ulang tahun. Lanjut Jiron mengatakan bahwa penggunaan seragam SMA ini bertepatan dengan acara ulang tahun. Namun pihaknya tidak pernah menginstruksikan penggunaan seragam sekolah. “Memang kebetulan adanya acara ulang tahun dari mami. Nah itu saya tidak pernah menyuruh atau memakai baju sekolah,” tutur Jiron dihadapan sejumlah peserta rapat.
Sebelumnya, lanjut Jiron, ia sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengenakan seragam sekolah di THM itu. Namun lagi-lagi ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena bertepatan dengan acara ulang tahun atasannya. “Saya sudah sampaikan ke mereka, (LC red) bahwa baju sekolah itu tidak bisa dipakai operasional. Berhubung mami yang punya acara, saya tidak bisa melarang,”terangnya.
Mendengar pernyataan pihak managemen THM itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu sontak menanggapi. Ia menegaskan bahwa seragam SMA ini hanya diperkenankan untuk di bidang pendidikan. Tidak ada alasan lain yang diperbolehkan untuk dikenakan seperti di THM tersebut. “Dalil apapun, alasan apapun yang kita gunakan, ini pelanggaran,”tegasnya.
Lebih ironis, kata Zulham Damu, pelanggaran ini sangat fatal dikarenakan terdapat simbol negara, yakni merah putih pada seragam sekolah yang dikenakan LC tersebut. Hal ini menurut dia, masuk kategori penistaan terhadap citra pendidikan di Indonesia, terkhusus Kota Kendari. “Untuk itu saya mendorong perlu adanya sanksi tegas yang diberikan kepada managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke ini,”sanksi Zulham Damu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri meminta kepada Dinas Paristiwa Kota Kendari untuk memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) kepada pemilik THM Michelin. “Kita berikan SP 1 dan ini akan menjadi gong untuk seluruh THM yang ada di Kota Kendari jangan ada lagi pelanggaran semacam ini atau kegiatan yang dapat membuat kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dewan Kota Kendari juga merekomendasikan pihak Asosiasi Rumah makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop dan Pub (AROKAP) untuk memberikan teguran kepada pihak managemen THM Michelin. Pasalnya, THM Michelin ini masih dalam naungan Arokap Sultra. “Kami juga menginstruksikan THM Michelin ini untuk membuat permohonan maaf secara terbuka karena ini merupakan pelanggaran yang dampaknya itu sangat luas dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua Arokap Kota Kendari Amran mewakili Michelin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penggunaan seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke di Kota Kendari. “Kami meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke atas kelalaiannya menggunakan pakaian sekolah saat jam operasional,” kata Amran saat ditemui usai mengikuti RDP di Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Lanjut mantan legislator Konawe Kepulauan (Konkep) ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen Michelin dan akan melakukan pembinaan. “Dimomen ini saya juga meminta maaf atas terjadinya kekeliruan binaan kami ini dimata masyarakat, dan semata-mata kegiatan itu tidak ada niat untuk bermaksud menciderai dunia pendidikan. Mudah-mudahan berkat binaan dan dukungan dari teman-teman DPRD dan Dinas Pariwisata itu tidak akan terulang kembali hal semacam ini di lingkup bawah naungan Arokap Kota Kendari,”tandasnya. (red/Adv)