Kendari, SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (CKBKTR) Provinsi Sultra masih menangguhkan kelanjutan pengerjaan proyek rehabilitasi stadion Lakidedende. Hal itu lantaran masih adanya gugatan dari masyarkat terhadap sebagian lahan lokasi stadion Lakidende tersebut. Kendati Pemprov sebelumnya telah menganggarkan pembangunannya sejak tahun 2021 dan 2022, dengan kucuran anggaran sebesar Rp 47 miliar.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Martin Efendi Patullak menjelaskan,pembangunan stadion belum bisa berlanjut setelah Pemprov Sultra kalah dalam persidangan terkait status kepemilikan tanah. Saat ini, pemerintah harus mengatur masalah ganti rugi lahan sebelum proyek bisa dilanjutkan. “Untuk pembangunan stadion lakidende belum berlanjut. Nanti seluruh polemik tuntas baru kita bisa lanjutkan. Kita tunggu saja sampai selesai. Saat ini, masih di proses di Biro Hukum,” beber Efendi Patulak
Sesuai planing, stadion Lakidende akan dipugar besar-besaran. Fasilitas stadion akan dibangun sesuai standar. Sebab stadion Lakidende ini dipersiapkan untuk penyelenggaraan event akbar. Salah satunya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON).Namun karena lahannya belum tuntas. Sehingga pengerjaan rehabilitasi stadion terhenti. Status kepemilikan aset di stadion Lakidende lanjutnya, masih milik Pemprov Sultra. Apalagi hanya sebagian lahan yang dimenangkan warga. Makanya, pemerintah harus memverifikasi ulang termasuk memproses lahan yang akan dibebaskan. “Kita masih menunggu solusi dari biro hukum. Statusnya kan masih milik Pemprov, meskipun kalah tapi itu masih aset Pemda. Kita berharap agar polemik ini segera tuntas sehingga pembangunan dapat dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut,”tandas Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra ini. (man)