Konawe,SastraNews.co.id – Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menangkap dan menahan Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami setelah beberapa tahun ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Unaaha, Senin (9/10/2023).
“Iya betul kami tangkap. Sekarang kami sudah menuju Kendari untuk di tahan di Lapas Perempuan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin, kepada awak media.
Marwan mengatakan ada dua perkara yang menjerat Lily Sami dan sudah ditetapkan menjadi DPO, yakni di Kejari Konawe dan Kendari. “Penangkapan LS atas perkara penggunaan Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas III Kendari, Andi Wirdani membenarkan bahwa LS sudah di dalam Lapas Perempuan Kendari usai di bawah dari Konawe. “Iya benar sudah disini. Lily Sami akan menjalani pidana satu tahun tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin menteri sebagai mana di maksud pasal 102 ayat 2 ( UU Pelayaran),” ungkap Andi Wirdani kepada media. (wan)