• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 26 September, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Redaksi by Redaksi
26/09/2026
in Headline, Hukum, Nasional, Opini, Tambang
Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Irfan Mualim.

Irfan Mualim: Front Masyarakat Sambalagi Mengugat (FMSM) yang juga Dewan Pendiri
Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali

Morowali, SastraNews.id – Tensi di kawasan International Green Industrial Park (IGIP) Morowali memanas. Aksi unjuk rasa damai yang digelar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Desa Sambalagi bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali pada hari ini, 26 September 2026 diwarnai dugaan tindakan tidak etis dari pimpinan pemerintahan desa setempat.

BACA JUGA

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026
Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

09/09/2026

Kepala Desa Sambalagi, Hendra, diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap aksi menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut. Tak hanya mencoba meredam gerakan, oknum Kades tersebut secara terang-terangan menolak keberadaan APBMI Morowali dalam aksi damai yang dijamin oleh undang-undang. Tindakan Kepala Desa ini memantik reaksi keras dari Front Masyarakat Sambalagi Mengugat (FMSM), Irfan Mualim.
Irfan Mualim menilai, sikap Kades Sambalagi yang terkesan “pasang badan” membela kepentingan luar ketimbang warganya sendiri merupakan pelanggaran terhadap tatanan etika kepemimpinan desa dan perundang-undangan yang berlaku.

Menabrak UU Desa: Kades Dilarang Intervensi dan Abuse of Power Langkah Kades Sambalagi yang diduga pasang badan dan mengintervensi aksi warga secara normatif dinilai melanggar kewenangan jabatannya. Sesuai ketentuan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa secara tegas dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Sebagai pejabat publik di tingkat desa, fungsi utama Kepala Desa adalah memfasilitasi dan melindungi kepentingan warga desa, bukan sebaliknya menjadi benteng penyaring aspirasi rakyat demi kepentingan korporasi atau pihak tertentu. Tindakan mengintervensi hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 adalah tindakan yang menyimpang dari azas kepemerintahan yang baik (good governance).

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP: Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

IGIP dan Pengabaian PBM Lokal: Dugaan Penyerobotan Pekerjaan Kemarahan PBM Lokal Desa Sambalagi dan APBMI Morowali bukanlah tanpa alasan. Selama ini, PBM Lokal bersama APBMI Morowali terbukti memiliki kinerja yang baik dan sukses menyelesaikan berbagai proyek yang diberikan oleh PT IGIP. Namun belakangan, muncul praktik pengabaian yang sangat mencederai prinsip kemitraan lokal. Secara sepihak, PT IGIP melalui PT Big Ocean Stevedoring diduga mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya digarap oleh PBM Lokal Sambalagi.

Padahal, dalam koridor penanaman modal dan operasional kawasan industri, pengutamaan pengusaha lokal serta penguatan ekonomi masyarakat sekitar adalah mandat konstitusional dan regulasi pemerintah. Berdasarkan prinsip UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, setiap investasi dan kawasan industri di daerah wajib bermitra serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perusahaan Lokal setempat. Mengabaikan PBM Lokal dan mengalihkan pekerjaan secara sepihak ke pihak asing/luar
kawasan adalah bentuk penjajahan ekonomi lokal yang mematikan mata pencaharian warga sekitar kawasan industri.

FMSM menegaskan berdiri tegak searah dengan tuntutan PBM Lokal Sambalagi dan APBMI Morowali. Aksi ini menuntut hal dasar yang menjadi hak warga, kepastian berusaha, keadilan bekerja sama, dan pemberdayaan berkelanjutan di tanah mereka sendiri. “Tuntutan ini sangat rasional. Hentikan pengabaian terhadap PBM Lokal dan kembalikan hak pekerjaan bongkar muat di IGIP kepada pengusaha lokal Sambalagi! Terkecuali
kalau Kepala Desa Sambalagi memang tidak menginginkan perekonomian di desa ini berkembang dan sejahtera,”* tegas Irfan.

Disamping menuntut pemberdayaan FMSM, PBM Lokal Sambalagi, dan APBMI Morowali mendesak Pemerintah Daerah Morowali, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan (Syahbandar/KSOP), serta instansi berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan pengawasan ketat terhadap PT IGIP dan PT Big Ocean Stevedoring. Sikap diam dan keberpihakan oknum pejabat desa terhadap kezaliman ekonomi daerah hanya akan memperpanjang konflik sosial di area kawasan industri. Sudah saatnya hak ekonomi masyarakat lokal dikembalikan. (*)

Tags: Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP: Abaikan Hak PBM LokalMorowaliTabrak Aturan Hukum?
Previous Post

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU
Headline

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026
Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS
Bombana

Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

09/09/2026
KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri
Bombana

KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri

08/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

26/09/2026
Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026
Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

09/09/2026
KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri

KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri

08/09/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

26/09/2026
Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In