• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 28 September, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Redaksi by Redaksi
28/09/2026
in Headline, Kendari
Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober (FOTO: Pemkot Kendari)

KENDARI, SASTRANEWS.ID — Pemerintah Kota Kendari menyiapkan langkah penertiban terhadap pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.

Pangkalan diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pemkot Kendari menegaskan HET LPG 3 kilogram untuk Kota Kendari sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

BACA JUGA

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

26/09/2026
Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026

Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menyesuaikan pola penyaluran LPG 3 kilogram sesuai ketentuan.

Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET maupun menyalurkannya kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Pangkalan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, jumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Kendari mencapai 1.078 pangkalan.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).

Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram dan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. (red)

Tags: Kendari
Previous Post

Klarifikasi Puskesmas Lora, Molulo untuk Acara Perpisahan Staf

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?
Headline

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

26/09/2026
Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU
Headline

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

18/09/2026
KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri
Bombana

KKA Kelompok 29 UM Kendari Hadirkan Sejumlah Program Pemberdayaan di Desa Pangkuri

08/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

28/09/2026
Klarifikasi Puskesmas Lora, Molulo untuk Acara Perpisahan Staf

Klarifikasi Puskesmas Lora, Molulo untuk Acara Perpisahan Staf

27/09/2026
Goyang dengan Musik Keras di Halaman Puskesmas Lora, Warga Keluhkan Kebisingan

Goyang dengan Musik Keras di Halaman Puskesmas Lora, Warga Keluhkan Kebisingan

26/09/2026
Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

26/09/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

28/09/2026
Klarifikasi Puskesmas Lora, Molulo untuk Acara Perpisahan Staf

Klarifikasi Puskesmas Lora, Molulo untuk Acara Perpisahan Staf

27/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In