KENDARI, SASTRANEWS.ID — Pemerintah Kota Kendari menyiapkan langkah penertiban terhadap pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.
Pangkalan diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemkot Kendari menegaskan HET LPG 3 kilogram untuk Kota Kendari sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menyesuaikan pola penyaluran LPG 3 kilogram sesuai ketentuan.
Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET maupun menyalurkannya kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Pangkalan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, jumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Kendari mencapai 1.078 pangkalan.
“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram dan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. (red)
















