• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 3 September, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

Redaksi by Redaksi
01/09/2026
in Headline, Hukum, Kendari, Pemrov Sultra
Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset.

Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur dan Kajati Sultra di Kantor Gubernur, Selasa (1 September 2026). Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra secara aktif akan melakukan penertiban aset-aset daerah yang dikuasai pihak lain.

BACA JUGA

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

03/09/2026
Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

02/09/2026

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset daerah melalui pendampingan Kejati Sultra merupakan langkah penting, mengingat masih banyak aset pemerintah yang belum tertata. Ia menyebut, dari sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra, masih sangat minim yang berhasil ditertibkan.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur menegaskan, barang milik daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pengamanannya tidak hanya membutuhkan penataan administrasi, tetapi juga kepastian dan perlindungan hukum.

Menurutnya, pengamanan aset daerah membutuhkan dukungan seluruh unsur terkait, khususnya Kejati Sultra melalui pendampingan dan bantuan hukum. Hal tersebut diperlukan terutama terhadap aset yang tercatat atas nama Pemprov Sultra, namun secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Ia meminta setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset terlebih dahulu dikonsultasikan dengan jajaran kejaksaan.

“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutan pada acara bertajuk Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kajati Sugeng Riyanta mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar proses administratif maupun seremonial, tetapi merupakan bagian dari langkah bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan memulihkan aset milik pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, penandatanganan SKK memberikan dasar bagi kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk membantu Pemprov Sultra dalam penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya

Kajati menegaskan, pendampingan tersebut merupakan tugas negara yang diberikan kepada kejaksaan melalui kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pendampingan tersebut.

“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,” katanya.

Ia menambahkan, Kejati Sultra juga siap memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal tersebut diperlukan agar regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kajati Sultra berharap momentum tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra, khususnya untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum serta pengamanan aset daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Selain penandatanganan SKK, Gubernur juga menerima
penyerahan dokumen, sertifikat tanah, dan barang bukti dari Kajati Sultra. Dokumen yang diserahkan berupa legal opinion (pendapat hukum) Kejati Sultra terkait penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Adapun penyerahan sertifikat tanah terkait dengan tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga seluas 49.970 meter persegi.

Sedangkan penyerahan barang bukti dalam bentuk barang rampasan berupa kapal Azimut. Kapal tersebut telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum diserahterimakan kepada Pemprov Sultra. (red/rls)

Tags: ASR MembangunASR- HuguaDiskominfo SultraGubernur Sultra Andi SumangerukkaKejati SultraKejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan AsetLewat Surat Kuasa Khusus
Previous Post

Komisaris PT MDT M. Isfar Jamu Para Pengusaha Asal Kolut, Bahas Kolaborasi Pertambangan dan UMKM untuk Kemajuan Daerah

Next Post

DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit
Headline

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

03/09/2026
Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA
Headline

Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

02/09/2026
DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci
Headline

DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

01/09/2026
Next Post
DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

03/09/2026
Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

02/09/2026
DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

DPRD Sultra Apresiasi Amana Tour dan Travel, 52 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

01/09/2026
Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

01/09/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Ambulans Laut Tambah Jadi Total 9 Unit

03/09/2026
Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

Perdana di Sultra, Kakanwil Lantik Lima Perempuan Sebagai Kepala KUA

02/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In