Kendari,SastraNews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan Intake Pohara dan WTP PDAM Punggolaka Kota kendari tahun anggaran 2022. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari inisial (D) sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Bustanil N. Arifin menjelaskan, tersangka D menghadiri pangggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap kegiatan pekerjaan Optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka PDAM kota Kendari tahun anggaran 2022 lalu.
“Tersangka D ini sebelumnya kita jadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan perdana sejak Kamis lalu. Namun karena ia berduka, sehingga ia baru menghadiri panggilan dan diperiksa hari ini (Senin red), ” ungkapnya.
Bustanil menjelaskan, tersangka D datang di kantor Kejari Kendari didampingi lima kuasa hukumnya. “Dan ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 09:30 Wita hingga pukul 16:00 Wita. Ini baru pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, ” jelasnya.
Dikatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengagendakan pemeriksaan bersama satu tersangka lainnya yakni kuasa direktur CV Karya Sejati inisial (IS) selaku pelaksana kegiatan. “Kalau tersangka IS, kami sudah panggil bersamaan dengan tersangka D, hanya masih berhalangan hadir. Ia meminta nanti bisa hadir pada tanggal 9 Agustus 2023. Padahal seharusnya dia hadir bersama tersangka D hari ini, ” katanya.
Ia menjelaskan, jika yang bersangkutan belum hadir pada tanggal 9 Agustus nanti, maka pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua. “Dan kalau belum kooperatif maka kita akan lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, ” tegasnya.
Ketika ditanya soal apakah Direktur PDAM Kota Kendari itu akan ditahan usai pemeriksaan, Mantan Kasipidsus Kejari Konawe ini mengatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejari.
“Terkait tersangka D, kami belum tentukan sikap untuk penahanan, kita masih menunggu pertimbangan dari tim penyidik. Karena pemeriksaan tersangka D ini juga sebagai syarat formil, sebelum diajukan ke persidangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan berkas tersangka,”katanya.
Namun, lanjut dia, dari sisi alat bukti tim penyidik Kejari Kendari meyakinkan sudah lebih dari cukup. “Saat ini kami sudah kantongi alat bukti yang cukup. Kami yakini bahwa para tersangka inilah yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, atas kegiatan pembangunan Intake Pohara dan WTP PDAM Punggolaka tahun anggaran 2022,” cetusnya.
Ditambahkan, adapun dugaan kerugian negara dari kasus tersebut masih berkisar Rp 600 juta. “Tapi kita masih terus mendalami adanya kemungkinan kerugian negara bisa bertambah. “Jadi yang angka ini adalah kegiatan pengelolaan keuangan negara yang tidak sebagaimana mestinya, ” katanya.
Masih kata Bustanil, awal mula masalah ini berawal adanya putus kontrak antara CV Karya Sejati dengan pihak PDAM Kota Kendari. “Dan disitulah penyidik mencurigai adanya indikasi kerugian negara di dalamnya. Total anggaran kegiatan itu berkisar Rp 7,2 miliar, ” tandasnya. (har)