Kendari,SastraNews.co.id – Masa Jabatan Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir pada 5 September 2023 mendatang.Saat ini pemerintah mulai mengusulkan kandidat bakal calon penjabat (Pj) Gubernur di Daerah Sultra itu. Sesuai peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023, dalam hal pengusulan bakal calon Pj Gubernur itu dilakukan oleh dua komponen. Yakni DPRD Provinsi dan Kemendagri.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, La Ode Mustari mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait pengajuan usulan bakal calon Pj Gubernur Sultra.
“Bahkan sudah pernah dilaksanakan rapat semua ketua Fraksi di internal DPRD Sultra. Namun belum ada keputusan. Masih akan dilanjutkan rapat paripurna DPRD. Kami di sekretariat telah mengagendakan minggu depan. Karena paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 sesuai surat dari Kemendagri sudah harus disampaikan di pusat,” akunya.
Dikatakan, dalam rapat sejumlah ketua fraksi DPRD Sultra itu ada empat figur yang sempat menjadi bahan usulan. Dari empat figur itu, berasal dari birokrasi, yakni Sekda Sultra, Asrun Lio. Ada pula dari latarbelakang akademisi, yakni Rektor Universitas Haluoleo (UHO) , Prof. Zamrun. Sementara dua lainnya masing-masing ada pejabat kementerian, yakni Sekjen Kemenkumham, Andap Budi Revianto, dan dari institusi Polri yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung, Yang Sultra.
“Dari keempat kandidat itu akan mengerucut menjadi tiga figur. Dan itu tergantung hasil rapat paripurna DPRD nanti. Kami di sekretariat hanya menfasilitasi agenda rapat, terkait siapa saja nama yang diusulkan itu, kembali ke pimpinan DPRD. Yang jelas sebelum tanggal 9 Agustus sudah harus disampaikan ke pusat, ” tambahnya.(har)