Kendari,SastraNews.co.id – Upaya pencekalan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Andi Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini membuahkan hasil. Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) itu telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati setelah sekian lama melarikan diri dan mengabaikan panggilan tim penyidik. Setelah diperiksa oleh tim penyidik kejati Sultra, pada Senin (17/7/2023), tersangka akhirnya ditahan jaksa.
Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengungkapkan, tersangka Andi Adriansyah mendatangi kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11:00 Wita untuk menjalani pemerikasaan. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Kejati Sultra. “Setelah adanya upaya pencekalan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sultra beberapa waktu lalu, akhirnya tersangka datang di kantor untuk jalani pemeriksaan. Setelah mejalani mulai pukul 11: 00 Wita-pukul 17:00 Wita pemeriksaan, tersangka langsung ditahan jaksa dan digelandang ke Rutan kelas II Kendari,”ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP). “Dari hasil penerbitan dokumen terbang itu, ia mendapat imbalan 5 US dolar permetrik/ton. Dan ini berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,”jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter. “Dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya kemarin.
Selanjutnya, kata Ade Hermawan, tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,”jelasnya.
Ditambahkan, sebelumnya tersangka telah dicekal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Kejati Sultra. “ Setelah hadir pada Senin, langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,”tutupnya. (har)