Bombana, SastraNews.id — PT BBS akhirnya memberikan tanggapan atas tudingan sejumlah pihak yang menyebut perusahaan melakukan penyerobotan lahan di tengah tahapan persiapan operasional perusahaan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBS, Frans, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pelibatan pemerintah desa, hingga proses pembebasan lahan kepada pihak yang berhak.
“Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari sosialisasi, pembebasan lahan, hingga pemenuhan berbagai aspirasi masyarakat. Perusahaan selalu mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian persoalan,” ujar Frans, Selasa (21/7/2026).
Frans menjelaskan, sejak awal perusahaan telah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama proses persiapan operasional. Namun demikian, menurutnya, masih terdapat sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sebelumnya telah melalui proses pembebasan.
Ia juga menegaskan bahwa PT BBS tidak memiliki niat mengambil hak masyarakat. Selama masa persiapan operasional, perusahaan telah membangun sejumlah fasilitas penunjang, termasuk akses jalan menuju base camp (lokasi pertambangan).
Menurut Frans, berbagai persoalan yang muncul telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan aspirasi masyarakat terus diakomodasi secara bertahap. Atas dasar itu, PT BBS membantah tudingan yang menyebut perusahaan melakukan penyerobotan lahan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan tudingan bahwa PT BBS melakukan penyerobotan lahan di wilayah operasional perusahaan. Menanggapi tudingan tersebut, PT BBS menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan membantah telah mengambil hak masyarakat. (red)
















