Kendari,SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Kini penyidik Kejati Sultra tengah memburu pemilik saham mayoritas dari perusahaan PT.LAM tersebut, Windu Aji.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejati Sultra telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik saham mayoritas PT. LAM atas nama Windu Aji.
“Tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap secara terang benderang para sekongkolan terduga pelaku Tipikor pertambangan di blok Mandiodo, Konut ini. Setelah diamankan Dirut PT, LAM, pemilik saham mayoritas kita akan cekal. Kita sudah bermohon upaya pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain dari kerja sama operasional (KSO) Antam, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM di gedung Bundar Kejagung.
“Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pemilik saham mayoritas PT. LAM untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun selama pemanggilan, yang bersangkutan baru satu kali menghadiri panggilan jaksa. Tim penyidik Kejati Sultra masih terus menelusuri sejauh mana keterlibatan Windu Aji sebagai pemilik saham mayoritas di PT. LAM tersebut. (Har)