• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 18 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

by Kamal Sastra
30/07/2025
in Hukum, Konawe Selatan
Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

Ketgam : Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen. Foto : Ist

16
SHARES
321
VIEWS

Konawe Selatan, SastraNews.id – Ketua Majelis Hakim Yang memutuskan Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, di Pengadilan Andoolo, diduga melakukan Peraktek Pradilan Sesat saat dalam memutus Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl.

Hal tersebut di sampaikan oleh sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen, ia menyebut pradilan Sesat dalam bahsa Belanda di kenal dengan istilah Oneerlijke Procesvoering, istilah ini merunjuk pada proses peradilan yang tidak sesuai dengan hukum yg berlaku.

“Kalau istilah dalam bahasa inggris, Peradilan Sesat Unfair Trial adalah suatu putusan yang tidak tepat atau tidak adil,”jelasnya, Selasa (29/07/2025).

PBB rumah yg dijadikan dasar PBB lahan sengketa

Arly Zulkarnaen menjelaskan, jika putusan nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 25 Juli 2025, bukan merupakan putusan akhir atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan belum memiliki Nilai Eksekusi yang mengikat terhadap amar putusan.

SKT terduga Palsu lahan sengketa.

Menurut Arly Zulkarnaen putusan Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Andoolo, belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebab pihaknya masih memiliki tengangan waktu 14 Hari sejak pemeberitahuan Putusan tersebut. Jadi jangan terlalu senang dulu sebeb ini belum final.

“Kalau di tanya terkait isi putusan 15/Pdt. G/2025/PN Adl, kami hanya bisa mejawab bahwa tersebut merupakan putusan yang tidak mencermikan nilai keadilan, tetapi hanya putusan yang memiliki nilai kedekatan emosional,”ujarnya kepada awak media.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, telah mengabaikan bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS). Bahwa bukti yang di ajukan Penggugat menegenai SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 merupakan Bukti yang tidak memiliki nilai pembuktian di karenakan adanya fotocopy dari copy tidak memiliki keaslian.

“ini sangat fatal dan keanehan. Di tambah lagi penggugat menghadirkan bukti PBB sebagai bukti pemanfaatan atas tanah, tetapi di dalam PBB luasan pemanfaatan atas tanah dengan luas 150 Meter Persegi. Berbeda dengan SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 dengan Luas 20.000 meter Persegi,”ujarnya.

Sementara dari hasil sidang pemeriksaan setempat , ketua majelis hakim telah mengabaikan fakta lapangan yang dimana lokasi objek sengeketa sebelah timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik, bukan berbatasan dengan Tanah Negara, begitu juga sebelah Utara dan Selatan Semua berbatasan dengan Serifikat Hak Milik, yang pada saat pemeriksaan setempat saksi-saksi Pihak Tergugat hadir dan membawah alas hak berupa sertifikat hak milik.

“Kalau teman-teman wartwan bertanya, apakah ada dugaan permainan yang diduga dilakukan oleh Majelis hakim yang menangani perkara ini ???? kami menjawab, kami juga menduga ada sesuatu, karna semua fakta di dari pihak kami mulai dari bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat semuanya di abaikan dan berpura2 tidak tau,”katanya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, dirinya sebagai pihak kuasa jukum tergugat I dan II akan melalukan perlawanan (banding),
di tinggkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang nantinya akan memberikan apa tujuan hukum yang sebenarnya. Dan dirinya yakin jika akan ada Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan.

“Biarkan Keadilan menemukan jalannya, saya yakin keadilan itu ada pada Pengadilan Tinggi Sultra yang akan Memeriksa dan Memutuskan Perkara a quo,”tutupnya. (Red)

Previous Post

Bupati Irham Kalenggo Salurkan Ribuan Seragam Sekolah SD-SMP di Tujuh Kecamatan

Next Post

APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal
Daerah

Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal

17/09/2025
Pemkab Konsel Serahkan R-APBD Perubahan Tahun 2025 ke DPRD
Daerah

Pemkab Konsel Serahkan R-APBD Perubahan Tahun 2025 ke DPRD

15/09/2025
Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader
Daerah

Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader

11/09/2025
Next Post
APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In