• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 6 Juli, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

Kamal Sastra by Kamal Sastra
30/07/2025
in Hukum, Konawe Selatan
Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

Ketgam : Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen. Foto : Ist

Konawe Selatan, SastraNews.id – Ketua Majelis Hakim Yang memutuskan Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, di Pengadilan Andoolo, diduga melakukan Peraktek Pradilan Sesat saat dalam memutus Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl.

Hal tersebut di sampaikan oleh sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dan II, ADV. Arly Zulkarnaen, ia menyebut pradilan Sesat dalam bahsa Belanda di kenal dengan istilah Oneerlijke Procesvoering, istilah ini merunjuk pada proses peradilan yang tidak sesuai dengan hukum yg berlaku.

“Kalau istilah dalam bahasa inggris, Peradilan Sesat Unfair Trial adalah suatu putusan yang tidak tepat atau tidak adil,”jelasnya, Selasa (29/07/2025).

BACA JUGA

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

Ketua KNPI Sultra Soroti Dugaan Pengalihan Mitra Dapur MBG di Butur, Minta Pengusaha Lokal Diberi Ruang

29/06/2026
Peduli Akses Warga, Ketua KNPI Sultra dan Penghuni BTN Vila Anawai Residence Bergotong Royong Timbun Jalan Rusak

Peduli Akses Warga, Ketua KNPI Sultra dan Penghuni BTN Vila Anawai Residence Bergotong Royong Timbun Jalan Rusak

07/06/2026

PBB rumah yg dijadikan dasar PBB lahan sengketa

Arly Zulkarnaen menjelaskan, jika putusan nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 25 Juli 2025, bukan merupakan putusan akhir atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan belum memiliki Nilai Eksekusi yang mengikat terhadap amar putusan.

SKT terduga Palsu lahan sengketa.

Menurut Arly Zulkarnaen putusan Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Andoolo, belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebab pihaknya masih memiliki tengangan waktu 14 Hari sejak pemeberitahuan Putusan tersebut. Jadi jangan terlalu senang dulu sebeb ini belum final.

“Kalau di tanya terkait isi putusan 15/Pdt. G/2025/PN Adl, kami hanya bisa mejawab bahwa tersebut merupakan putusan yang tidak mencermikan nilai keadilan, tetapi hanya putusan yang memiliki nilai kedekatan emosional,”ujarnya kepada awak media.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, telah mengabaikan bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS). Bahwa bukti yang di ajukan Penggugat menegenai SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 merupakan Bukti yang tidak memiliki nilai pembuktian di karenakan adanya fotocopy dari copy tidak memiliki keaslian.

“ini sangat fatal dan keanehan. Di tambah lagi penggugat menghadirkan bukti PBB sebagai bukti pemanfaatan atas tanah, tetapi di dalam PBB luasan pemanfaatan atas tanah dengan luas 150 Meter Persegi. Berbeda dengan SKT Nomor : 140/003/DU/VI/2008 dengan Luas 20.000 meter Persegi,”ujarnya.

Sementara dari hasil sidang pemeriksaan setempat , ketua majelis hakim telah mengabaikan fakta lapangan yang dimana lokasi objek sengeketa sebelah timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik, bukan berbatasan dengan Tanah Negara, begitu juga sebelah Utara dan Selatan Semua berbatasan dengan Serifikat Hak Milik, yang pada saat pemeriksaan setempat saksi-saksi Pihak Tergugat hadir dan membawah alas hak berupa sertifikat hak milik.

“Kalau teman-teman wartwan bertanya, apakah ada dugaan permainan yang diduga dilakukan oleh Majelis hakim yang menangani perkara ini ???? kami menjawab, kami juga menduga ada sesuatu, karna semua fakta di dari pihak kami mulai dari bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat semuanya di abaikan dan berpura2 tidak tau,”katanya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, dirinya sebagai pihak kuasa jukum tergugat I dan II akan melalukan perlawanan (banding),
di tinggkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang nantinya akan memberikan apa tujuan hukum yang sebenarnya. Dan dirinya yakin jika akan ada Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan.

“Biarkan Keadilan menemukan jalannya, saya yakin keadilan itu ada pada Pengadilan Tinggi Sultra yang akan Memeriksa dan Memutuskan Perkara a quo,”tutupnya. (Red)

Previous Post

Bupati Irham Kalenggo Salurkan Ribuan Seragam Sekolah SD-SMP di Tujuh Kecamatan

Next Post

APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana
Daerah

Ketua KNPI Sultra Soroti Dugaan Pengalihan Mitra Dapur MBG di Butur, Minta Pengusaha Lokal Diberi Ruang

29/06/2026
Peduli Akses Warga, Ketua KNPI Sultra dan Penghuni BTN Vila Anawai Residence Bergotong Royong Timbun Jalan Rusak
Daerah

Peduli Akses Warga, Ketua KNPI Sultra dan Penghuni BTN Vila Anawai Residence Bergotong Royong Timbun Jalan Rusak

07/06/2026
Pemkab Konsel Kembali Salurkan Bantuan CPP Bagi Korban Banjir di Empat Kecamatan
Daerah

Pemkab Konsel Kembali Salurkan Bantuan CPP Bagi Korban Banjir di Empat Kecamatan

28/05/2026
Next Post
APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Amanah Tour  And Travel Gelar Manasik Umrah, 150 Jamaah Siap Berangkat Tahun ini

Amanah Tour And Travel Gelar Manasik Umrah, 150 Jamaah Siap Berangkat Tahun ini

05/07/2026
Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Muna Gelar Silaturahmi Akbar di Kendari

Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Muna Gelar Silaturahmi Akbar di Kendari

03/07/2026
Gubernur Sultra dan Bupati Konsel Sambut Kunjungan Kerja Menteri Dikti Sainstek di SMA Garuda Konda

Gubernur Sultra dan Bupati Konsel Sambut Kunjungan Kerja Menteri Dikti Sainstek di SMA Garuda Konda

01/07/2026
Kolaborasi DPRD-Pemprov Sultra Pastikan Pra- Pembahasan APBD-P 2026 Berfokus Pada Kesejahteraan Rakyat

Kolaborasi DPRD-Pemprov Sultra Pastikan Pra- Pembahasan APBD-P 2026 Berfokus Pada Kesejahteraan Rakyat

29/06/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Amanah Tour  And Travel Gelar Manasik Umrah, 150 Jamaah Siap Berangkat Tahun ini

Amanah Tour And Travel Gelar Manasik Umrah, 150 Jamaah Siap Berangkat Tahun ini

05/07/2026
Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Muna Gelar Silaturahmi Akbar di Kendari

Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Muna Gelar Silaturahmi Akbar di Kendari

03/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In