• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 2 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

by Pimred Sastra
31/07/2025
in Headline, Konawe Selatan, Nasional, Tambang
APNI Sebut Aktivitas PT. Ifishdeco Sudah Sesuai Regulasi Pertambangan

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.

15
SHARES
307
VIEWS

Jakarta, SastraNews.id – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan data mengenai salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. Dalam keterangannya, APNI menegaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik dan tunduk pada regulasi pemerintah.

“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” kata Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, (30/7/2025).

APNI menegaskan, sejak awal organisasinya dibentuk dengan visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi nasional.

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan APNI:

1. Penambangan PT Ifishdeco Tbk. Sesuai Kaidah GMP
APNI menyebut PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM, yang merupakan hasil evaluasi ketat dan terpenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Regulasi
Perusahaan ini juga disebut menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).

3. Penempatan Jaminan Reklamasi Sudah Dilakukan
Untuk memenuhi salah satu syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan Kementerian ESDM.

4. Lokasi IUP Bukan di Kawasan Hutan Produksi
APNI menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Adapun jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.

5. Tidak Ada Smelter Mangkrak
Terkait tudingan mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun kini BSI berhenti beroperasi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku.

6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra
Uang senilai Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan. Dana itu merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai pelaksanaan program.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur,” tutup Meidy Katrin. (red/rls)

Tags: APNIPertambanganPT. Ifishdeco
Previous Post

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

Next Post

Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba

Pimred Sastra

Pimred Sastra

Berita Terkait

Kolaborasi Pemprov Sultra Bersama KPK Mencegah Tindak Pidana Korupsi
Headline

Kolaborasi Pemprov Sultra Bersama KPK Mencegah Tindak Pidana Korupsi

31/07/2025
Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba
Headline

Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba

31/07/2025
Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara
Hukum

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

30/07/2025
Next Post
Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba

Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto

    HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kolaborasi Mahasiswa KKN Dengan PRS Kemensos RI dan Polsek Landono Edukasi Ratusan Siswa Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In