Jakarta, SastraNews.id – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, merespon tantangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Dheden Sumardi Kudus melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses tender.
“Itukan sebetulnya tantangan ya. Saya salut dengan pernyataan kepala UKPBJ Bombana itu, karena sangat jarang ada seorang ASN selaku pegawai pemerintah menantang untuk diperiksa itu luar biasa menurut saya,”ungkap Ketua KNPI Haris Pertama saat dikonfirmasi wartawan via telepon.
Pria kelahiran Jakarta pada 6 Oktober 1983 ini menegaskan bahwa Ia akan meminta maaf, juga akan meminta kepada pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Sultra, untuk memberikan apresiasi kepadanya (Dheden red) jika terbukti benar-benar “bersih” dalam pelayanan dan tidak terbukti melakukan kecurangan dalam proses tender . “Saya akan meminta maaf kepada Dheden, saya akan meminta pemerintah Sulawesi Tenggara ya, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi. Kemudian Polres, Polda untuk memberi apresiasi besar, malah saya akan mengapresiasi di ulang tahun KNPI, kita akan berikan kuots awards sebagai pemerintah yang paling bersih ya, tapi dengan syarat harus ada pemeriksaan dari polres, polda, Kejari, Kejati, serta KPK yang menyatakan bahwa Dheden bersih selama menjadi pegawai pemerintah” tegasnya.
Sebelumnya, Haris Pertama telah menyoroti kepala UKPBJ Bombana melalui pemberitaan media beberapa waktu lalu Ia menilai adanya kecurangan dalam proses lelang proyek tahun 2024. Hal itu dilakukan setelah menerima aduan dan keluhan dari sejumlah pelaku usaha yang menyebut tidak dapat melakukan penawaran melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Saat dikonfirmasi oleh awak media, Dheden Sumardi Kudus, mengatakan bahwa proses tender yang ia jalankan sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). bahkan pria yang juga menjabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana ini mempersilahkan untuk melaporkan ke APH jika ia terbukti melakukan kecurangan dalam proses tender. (Yuki)