Jakarta, SastraNews.id – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Kamis, (14/2/2025). Dalam aksinya, pihaknya mendesak Dirjen Gakkum KLHK agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Radhika Group terkait dugaan perambahan hutan mangrove di kabupaten Konawe.
Ketua IMPH Rendy Salim mengungkapkan, PT. Radhika Group diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. “PT. Radhika group yang melakukan perambahan hutan mangrove dan melakukan reklamasi pantai ini sudah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”ungkap Rendy.
Lanjut Rendy menjelaskan, Kegiatan PT. Radhika Group tersebut adalah bentuk upaya pihak perusahaan untuk membangun depot BBM di kawasaan dimaskud. “Dan kami menilai pembangunan depot BBM yang dilakukan oleh PT. Radhika Group itu illegal,dan juga berpotensi sebagai ladang penimbunan BBM. Sehingga Pihak Pemerintah Dalam Hal ini Kementerian kehutanan dan Lingkungan hidup, harus segera mengambil langkah tegas atas perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Radhika Group,”sorotnya. (red)