Kendari, SastraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Rabu (22/1/2025).
RDP yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sultra dan para pihak terkait inisebagai tindaklanjut tuntutan aspirasi dari Konsorsium Mahasiswa Sultra yang tergabung dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.
Anggota DPRD Sultra Aflan yang memimpin RDP tersebut mengawali rapat dengan mempersilahkan pihak pengadu terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di pulau mungil itu.
Perwakilan konsorsium Malik mengatakan, PT. TBS melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan merusak eksositem di wilayah pemukiman warga setempat. “PT TBS telah melalaikan tanggungjawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” kata Malik.
Selain itu, terjadi dugaan pencemaran lingkungan ini berdampak pada wilayah pertanian masyarakat. “Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan itu, Direktur PT. TBS Basmala mengungkapkan bahwa foto dokumentasi pencemaran lingkungan yang beredar itu adalah kejadian dua tahun silam. “Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” tangkisnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril mengatakan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan. Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT. TBS. “Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” katanya.
Usai mendengarkan keluhan para pihak, pimpinan rapat RDP Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk tim terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini. “Makanya disini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.
Kemudian, DPRD Sultra akan merespons kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan. “DPRD sendiri akan merespons hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkasnya. (red)