Kendari, SastraNews.id -Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara kini masuk tahap penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody SH melalui rilisnya, Kamis (25/7/2024). “Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu), pada
tanggal 23 Juli 2024 lalu,”terang Dody.
Dody memparkan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP. Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. “Kedua terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”paparnya. (rls/mal)