• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

by Pimred Sastra
26/07/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Suasanasidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara.

16
SHARES
319
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara kini masuk tahap penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody SH melalui rilisnya, Kamis (25/7/2024). “Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu), pada
tanggal 23 Juli 2024 lalu,”terang Dody.

Dody memparkan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP. Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. “Kedua terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”paparnya. (rls/mal)

    Tags: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton UtaraKejati Sultra
    Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
    Previous Post

    KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

    Next Post

    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    Pimred Sastra

    Pimred Sastra

    Berita Terkait

    Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi
    Headline

    Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    18/07/2025
    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan
    Daerah

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    17/07/2025
    Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
    Headline

    Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

    17/07/2025
    Next Post
    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Terpopuler

    • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

      Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

      18 shares
      Share 7 Tweet 5
    • Gubernur Andi Sumangerukka Dampingi Menteri PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Buton-Muna dan Aspal Buton

      16 shares
      Share 6 Tweet 4
    • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

      57 shares
      Share 23 Tweet 14
    • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

      16 shares
      Share 6 Tweet 4
    • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

      20 shares
      Share 8 Tweet 5
    Sastra News

    Penerbit PT Sastra Media Tama
    Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
    Sulawesi Tenggara Indonesia
    Telp : 081356711402
    Email : redaksi@sastranews,co,id

    About

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Kategori Berita

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Kendari
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Aneka
      • Opini
      • Wisata

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In