Bombana, SastraNews.id – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bombana melakukan perampingan terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2024-2029.
Berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada tahun 2019 sebanyak 453 untuk pemilihan umum (pemilu) dan 472 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu pada tahun 2024. Sementara untuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ini berubah dan dipangkas menjadi 271 TPS. Hal itu sampaikan oleh Divisi hukum dan pengawasan KPU Bombana, Aminuddin. “Ini diakibatkan karena kalau dulu itu dalam satu TPS itu 300 orang maksimal pemilihnya, sekarang maksimal pemilihnya itu 600 orang. Jadi yang 300 kemarin kita tambah lagi 300 sehingga dia berkurang jumlah TPS-nya” katanya kepada wartawan dalam kegiatan koordinasi sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di gedung Auditorium Tanduale kantor Bupati kabupaten Bombana, padaSabtu (20/7/2024) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan jumlah itu merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan dasar hukum dari undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). “Dari undang-undang Pilkada itu range pemilih dalam satu TPS itu 500 sampai 800 pemilih. Sehingga KPU mengambil jalan karena bukan lagi masa covid. Kemudian kami sekarang mengikuti undang-undang antara range 500 sampai 800, sehingga ketemunya di range 600/TPS” jelasnya.
Komisioner KPU ini menambahkan bahwa terkait rentan jarak antara dusun diberikan kewenangan membuat dua tempat pemungutan suara (TPS) di satu tempat meskipun tidak mencapai angka 600. “Itu tergantung dari hak pemilih, aksesibilitas namanya, syarat pendirian TPS itu dapat diakses oleh pemilih. Coba bayangkan itu kalau di gunung tidak dibikinkan TPS pasti dia akan kehilangan hak pilihnya” tandasnya. (yuki)