• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 13 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Bombana

KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

by Pimred Sastra
23/07/2024
in Bombana, Daerah, Headline, Info Pemilu, Politik
KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Komisioner KPU Kabupaten Bombana, Aminuddin.

26
SHARES
527
VIEWS

Bombana, SastraNews.id – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bombana melakukan perampingan terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2024-2029.

Berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada tahun 2019 sebanyak 453 untuk pemilihan umum (pemilu) dan 472 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu pada tahun 2024. Sementara untuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ini berubah dan dipangkas menjadi 271 TPS. Hal itu sampaikan oleh Divisi hukum dan pengawasan KPU Bombana, Aminuddin. “Ini diakibatkan karena kalau dulu itu dalam satu TPS itu 300 orang maksimal pemilihnya, sekarang maksimal pemilihnya itu 600 orang. Jadi yang 300 kemarin kita tambah lagi 300 sehingga dia berkurang jumlah TPS-nya” katanya kepada wartawan dalam kegiatan koordinasi sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di gedung Auditorium Tanduale kantor Bupati kabupaten Bombana, padaSabtu (20/7/2024) lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan jumlah itu merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan dasar hukum dari undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). “Dari undang-undang Pilkada itu range pemilih dalam satu TPS itu 500 sampai 800 pemilih. Sehingga KPU mengambil jalan karena bukan lagi masa covid. Kemudian kami sekarang mengikuti undang-undang antara range 500 sampai 800, sehingga ketemunya di range 600/TPS” jelasnya.

Komisioner KPU ini menambahkan bahwa terkait rentan jarak antara dusun diberikan kewenangan membuat dua tempat pemungutan suara (TPS) di satu tempat meskipun tidak mencapai angka 600. “Itu tergantung dari hak pemilih, aksesibilitas namanya, syarat pendirian TPS itu dapat diakses oleh pemilih. Coba bayangkan itu kalau di gunung tidak dibikinkan TPS pasti dia akan kehilangan hak pilihnya” tandasnya. (yuki)

Tags: KPU Bombana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

138 Jama’ah Haji Asal Bombana Tiba Dengan Selamat

Next Post

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Pimred Sastra

Pimred Sastra

Berita Terkait

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi
Headline

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

08/07/2025
Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?
Buton Selatan

Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?

07/07/2025
Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA
Daerah

Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

07/07/2025
Next Post
Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In