• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 16 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

by Pimred Sastra
26/07/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Suasanasidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara.

16
SHARES
320
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara kini masuk tahap penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody SH melalui rilisnya, Kamis (25/7/2024). “Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu), pada
tanggal 23 Juli 2024 lalu,”terang Dody.

Dody memparkan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP. Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. “Kedua terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”paparnya. (rls/mal)

    Tags: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton UtaraKejati Sultra
    Previous Post

    KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

    Next Post

    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    Pimred Sastra

    Pimred Sastra

    Berita Terkait

    ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS
    Headline

    ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    15/09/2025
    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
    Headline

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    11/09/2025
    Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern
    Headline

    Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern

    10/09/2025
    Next Post
    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    556 Tenaga PPPK Bombana Ikut Orientasi, Sekda Bombana Sindir PNS Guru dan Nakes

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Terpopuler

    • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

      Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

      62 shares
      Share 25 Tweet 16
    • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

      19 shares
      Share 8 Tweet 5
    • Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern

      16 shares
      Share 6 Tweet 4
    • Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader

      15 shares
      Share 6 Tweet 4
    • LPJ Kebun TOGA Desa Wawatu Diduga Fiktif, Rp74,2 Juta Anggaran Desa Dipertanyakan

      21 shares
      Share 8 Tweet 5
    Sastra News

    Penerbit PT Sastra Media Tama
    Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
    Sulawesi Tenggara Indonesia
    Telp : 081356711402
    Email : redaksi@sastranews,co,id

    About

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Kategori Berita

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Kendari
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Aneka
      • Opini
      • Wisata

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In