Konawe Selatan, SastraNews.id – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati Konsel. Pendaftaran tersebut akan dimulai pada hari Rabu tanggal 17 – 23 April 2024, bertempat di Sekretariat DPC Partai Demokrat Konsel di Andoolo.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Ismiati Iskandar SH mengatakan, penjaringan Balon kepala daerah tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi siapapun putra – putri terbaik yang ingin maju di Pilkada Konsel 2024. “Kita membuka ruang pendaftaran dan penjaringan bagi siapapun yang ingin maju menjadi Bacalon Kepala Daerah Kabupaten Konsel bulan November 2024 mendatang,” ungkap Ismiati, Selasa (16/4/2024).
Menghadapi Pilkada 2024, kata mantan Anggota DPRD Konsel ini, DPC Partai Demokrat Konsel telah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik. Hal itu, dilakukan dengan maksud untuk membangun kesepahaman visi dan misi demi membangun Konawe Selatan yang lebih baik ke depan.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Ramlan menambahkan, proses pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai Instruksi DPP Partai Demokrat nomor 21/SE.INT/DPP.PD/IV/2024, Perihal Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini, harus mengikuti aturan DPP Partai Demokrat, salah satunya hasil survei. “Karena hasil survei tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi dukungan terhadap bakal calon,”kata Ramlan.
Sebagai bahan pertimbangan, sambung Ketua Komisi III DPRD Konsel ini, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dapat disampaikan untuk melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel. “Misalnya yang tergabung dalam tiga asosiasi lembaga survei masing-masing dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dan dari Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPPEPI),”tandasnya. (Alwan)