• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 17 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Daerah

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

by Redaksi
29/03/2024
in Daerah, Headline, Hukum, Konawe Utara, Tambang
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

ketgam: Sidang pembacaan tuntutan dakwaan, terhadap 8 terdakwa Kasus Antam Konawe Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

17
SHARES
341
VIEWS

Kendari, SastraNews.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha (WIUP) PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) kini menuju babak akhir. Sebanyak delapan terdakwa yang terlibat dalam pusaran korupsi perusahaan plat merah ini sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan, pada sidang kasus Tipikor Antam Konut yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Maret 2024 telah masuk pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan terhadap delapan terdakwa masing-masing, WAS, GAS, OS, RJ, SM, YB, HJ, dan EVT.
“Para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”katanya.

Kedelapan terdakwa masing-masing dituntut berbeda. Seperti terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp 2,156 Triliun. “Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,”jelasnya.

Untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan.”Terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan,”urainya . Kemudian, sambung Asiintel Kejati Sultra ini, terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan. Serta terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan. “Terakhir terdakwa Eric Viktor Tambunan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan,” tutupnya. (Mal).

Previous Post

134 Rumah di Konsel Bakal Direhab Jadi Layak Huni

Next Post

Empat Terdakwa Tipikor Antam Konut Jalani Sidang Tuntutan Dakwaan di PN Kendari

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Empat Terdakwa Tipikor Antam Konut Jalani Sidang Tuntutan Dakwaan di PN Kendari

Empat Terdakwa Tipikor Antam Konut Jalani Sidang Tuntutan Dakwaan di PN Kendari

Comments 1

  1. Kabar Terdepan says:
    1 tahun ago

    Quality articles or reviews is the secret to attract the visitors to pay a visit the web site, that’s what this website
    is providing.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bimtek Jubir Digital Infrastruktur, Menko AHY : MACI Adalah Pelopor Terwujudnya Misi Presiden Dalam Percepatan Pembangunan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mahasiswa KKN-IAIN Kendari Bersama JUARA Foundation Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pelatihan Integrated Farming

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In