Kendari, SastraNews.co.id – Setelah delapan terdakwa korupsi tambang di wilayah IUP Antam blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu, kini giliran empat terdakwa lainnya yang mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (3/4/2024). Ke empat terdakwa tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, Dirut PT. KKP, Andi Andriansyah, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Majid, dan Direktur PT Tristaco Rudi Haryadi Tjandra.Hal tersebut diingkapkan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan SH MH melalui keterangan persnya pada Rabu (3/4/2024).
“Dalam sidang tuntutan dakwaan terhadap empat terdakwa Tipikor Antam Konut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kendari, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana,”ungkapnya.
Adapun keempat tuntutan para terdakwa itu, lanjut Ade Hermawan yakni terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Kemudian terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 (enam puluh empat milyar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang engganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
“Sementara terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”terang Ade Hermawan.(CK).