Konawe Selatan, SastraNews.co.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengamankan dua tersangka yang diduga pengguna narkoba, pada Rabu (13/3/2024). Kedua tersangka, masing-masing Riksan Rizaldi Alias Rifal ( 21 ), dan Firman Adriansyah Alias Firman ( 34 ). Keduanya diketahui merupakan warga di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi.,M.H mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran Shabu jenis Narkotika di wilayah itu. “Sehingga melalui informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Konsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga pengguna obat terlarang itu,” ungkap Wakapolres Dedi Hartoyo.
Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku, lanjut mantan Kapolsek Ranomeeto itu, tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti. “Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Konawe Selatan serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut. Penahanan keduanya berdasarkan SP. Lidik / III / 2014 / Resnarkoba- LP/A / 01/ III /2024/SPKT Resnarkoba /Res Konsel/ Polda Sultra,Tanggal 09 Maret 2014- Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba, “jelasnya.
Selain kedua tersangka, Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra mengamankan barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku. “Pada saat dilakukan introgasi dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau perantara jual beli. Pelaku mengaku telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres konsel,”kata Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga S.H. menambahkan.
Setelah di lakukan intrograsi kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 Sachet hanya mengkonsumsi saja, tidak mendapat upa menyerupai uang tunai. “Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar, ” tandasnya.
Penulis : Alwan