• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Penikam Polisi di Acara Pesta di Konsel Akhirnya Dibekuk Petugas

by Redaksi
13/03/2024
in Headline, Hukum, Konawe Selatan
Pelaku Penikam Polisi di Acara Pesta di Konsel Akhirnya Dibekuk Petugas

Dua Pelaku Penikam anggota Polsek Tinanggea (pakai rompi orange) saat diamankan di Mapolres Konsel.

19
SHARES
389
VIEWS

Konawe Selatan,SastraNews.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Konsel mengamankan dua pria pelaku tindak pidana asal Kelurahan Tinanggea pada Minggu 10 Maret 2014. Kedua pelaku yakni inisial F dan I dibekuk petugas usai melakukan penikaman terhadap personil Polsek Tinanggea Aipda Darno saat melaksanakan tugas pengamanan di acara pesta perkawinan di kelurahan Tinanggea.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya T.Putra S.I.K, M.H mengatakan, kejadian penikaman tersebut berawal pada hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 dua orang Personel Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di kelurahan Tinanggea selesai melaksanakan pengamanan lanjut melakukan Patroli malam.

“Tepat di jalan umum melihat ada dua orang lelaki F dan I sedang mengkomsumsi minuman keras ( Miras ), pada saat diinggatkan oleh anggota Personel Patroli Polsek Tinanggea serta diaráhkan untuk pulang kedua lelaki tersebut menolak dan melakukan perlawanan pulang ke rumahnya untuk mengambil Senjata tajam ( sajam ) guna melakukan perlawanan kepada anggota person Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin,”ungkapnya Rabu (13/3/2024).

Atas insiden tersebut sehingga membuat dari salah satu Personel Patroli bernama Aipda Darno mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan. Kedua terduka pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konsel guna penyidikan lanjutan. “Sehingga dari kedua pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak mempergunakan senjata tajam yang di gunakan penikam atau menusuk sehingga membuat orang lain terluka akan di hukum setinggi -tingginya atau 10 tahun penjara,atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP,”jelas Kasat Reskrim Polres Konsel.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakapolres Konawe selatan Kompol Dedi Hartoyo menghibau sejumlah masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari mengkomsumsi minuman keras (Miras). “Karena ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum, tegas Wakapolres yang baru saja bertugas di wilayah Hukum Polres Konsel ini.

Penulis : Alwan

Tags: Polres Konsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Konsel Amankan Dua Pengguna Narkoba di Tinanggea

Next Post

Pemkab Konsel Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan, Ini Jadwalnya

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi
Headline

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

18/07/2025
Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan
Daerah

Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

17/07/2025
Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Headline

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

17/07/2025
Next Post
Pemkab Konsel Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan, Ini Jadwalnya

Pemkab Konsel Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Gubernur Andi Sumangerukka Dampingi Menteri PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Buton-Muna dan Aspal Buton

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In