Konawe Selatan, SastraNews.co.id – Aktivitas Perusahaan perkebunan PT. Cipta Agung Manis (CAM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mendapat sorotan dari lembaga Aliansi Forum Sultra. Pasalnya, perusahaan perkebunan yang bergerak dibidang pabrik tepung tapioka itu diduga melakukan pencemaran lingkungan diarea pemukiman warga. Bahkan, perusahaan tersebut diduga pemicu utama sejumlah hewan ternak warga sekitar banyak mengalami keracunan. Buntutnya perusahaan itu diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Konsel, Selasa (24/10/2023).
RDP antara perusahaan dan sejumlah warga itu dipimpin oleh ketua komisi II DPRD Konsel, Nadira S.H, didampingi Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala dan Anggota DPRD Konsel Mbatono. Dikesempatan itu, perwakilan Aliansi Forum Sultra Pepi Supriadi mengatakan, sejak beroperasi mulai tahun 2010 silam, kehadiran PT. CAM telah banyak merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar perusahaan perkebunan singkong itu. “Jujur, selama ini banyak masalah yang ditimbulkan pihak perusahaan, contoh kasus baru baru ini banyak sapi milik warga terkena racun yang diduga berasal dari perusahaan itu tetapi pihak perusahaan tutup mata dan tidak mengakui,”cetus Pepi Supriadi di forum RDP tersebut.
Lebih lanjut, Ketua BPD Lalonggasu itu menambahkan, selain banyaknya hewan ternak yang terkena racun, aktivitas PT CAM juga diduga telah mencemari lingkungan seperti sungai di sekitar mengalami pendangkalan. “Lagi-lagi pihak PT CAM tidak mengakui telah melakukan pengrusakan, salah satunya kali Tawaoputu sudah terjadi pendangkalan, dan di Lalonggasu ada yang namanya cekdam dan telah terjadi juga pendangkalan, dan ikan-ikan disitu sudah mati semua akibat dari pendangkalan,”bebernya.
Ditempat yang sama, Humas PT. CAM Hamsah, berusaha menepis atas tudingan yang dilontarkan Aliansi Forum Sultra itu. Menurutnya kasus kematian sejumlah ternak sapi itu merupakan bentuk tuduhan tendensius dan prematur yang tidak berdasar. “Kejadian tersebut tidak benar sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak, kalaupun itu terjadi, itu merupakan ulah individu bukan inisiatif atau perintah perusahaan,”tepisnya.
Adapun terkait tudingan pencemaran lingkungan, yang menyebabkan sungai dan persawahan kekeringan, Hamsah juga menepis bahwa di wilayah Kelurahan Ngapaaha banyak perusahaan yang beraktivitas. Bukan Hanya PT. CAM. Tetapi ada PT. Ifhisdeco, PT. Tiran, dan juga PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC). “Lagi pula Dalam lahan PT CAM tidak ada sungai, sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas PT CAM,”tangkisnya
Menanggapi perseteruan kedua belah pihak itu, anggota DPRD Konsel, Sabrillah Taridala menjelaskan, melepas ternak masyarakat dengan sengaja tidak dibenarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) konsel. “Sebenarnya ada perdananya, tidak boleh ternak hewan peliharaan dilepas,”jelasnya. Sabrillah juga menanggapi aduan Aliansi Forum Sultra terkait dampak lingkungan yang menyebabkan sungai dan kali di sekitar PT CAM mengalami pendangkalan hingga membuat sejumlah petani tidak lagi bisa memanfaatkan lahan pertaniannya. “Pak aturannya kalau sungai itu jaraknya 100 hingga 200 meter tidak boleh di garap. Sementara kalau kali itu, 50 meter tidak boleh di garap, dan tidak mesti kita garap disini disana mungkin tidak berdampak, bisa saja itu berdampak karena hulu kali dan sungai ini saya lihat di peta semua mayoritas dari Lalonggasu,” pungkasnya. (Myn)