Kendari, SastraNews.co.id – Dokumen evaluasi Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini dievaluasi Kemendagari hingga kini belum ada titik terang. Dokumen evaluasi APBD-P Pemprov Sultra itu masih “mengendap” di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dapat berdampak pada minimnya daya serap anggaran Pemprov Sultra. Ini juga kian menjadi kegelisahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Rendy .A. Permana, SE.MM mengatakan, terkait APBD-P Pemprov Sultra tersebut, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri turun. “Belum keluar hasil evaluasi Kemendagri. Saat ini kita juga masih intens berkoordinasi di Kemendagri. Info terakhir, dokumen evaluasi APBD-P Sultra sudah di bagian staf khusus Mendagri, “katanya Senin (23/10/2023).
Menurutnya, jika berdasarkan hitungan jangka waktu pelaksanaan evaluasi APBD-P itu, itu sudah melampaui batas akhir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemendagri pada saat penyerahan dokumen evaluasi APBD-P pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. “Sesuai ketentuan, proses evaluasi APBD-P di Kemendagri itu kan 15 hari kerja paling lambat. Dan jika merujuk ketentuan itu, hari ini sudah harus keluar. Namun sampai saat ini belum selesai. Artinya keterlambatan ini letak masalahnya bukan di Pemprov tapi di pusat. Karena proses evaluasi itu kewenangan Kemendagri, “jelasnya.
Ia mengatakan, keterlambatan ini juga dapat berimplikasi pada daya serap anggaran bisa minim. Apalagi, banyak kegiatan fisik yang harus direalisasikan di waktu yang kurang lebih tersisa dua bulan ini. “Tentunya ini juga menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pelaksana anggaran, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan fisik. Karena semua item pekerjaan juga dibatasi oleh waktu, dan ini otomatis akan mempengaruhi daya serap anggaran, “imbuhnya.
Rendy mengatakan, keterlambatan proses evaluasi APBD-P itu bukan hanya daerah Sultra. Namun hampir semua daerah juga mengalami hal yang sama. ” Bahkan kita masih mending jangka waktu yang diberikan itu 15 hari kerja. Sementara yang lain, seperti Sulawesi Tengah (Sulteng) infonya mereka diberi tenggang waktu 22 hari kerja, “terangnya. (Har)