• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 18 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dirut PT. KKP Akhirnya Ditahan, Sempat Jadi Buronan Jaksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pertambagan di Konut

by Admin
17/07/2023
in Headline, Hukum, Konawe Utara, Tambang
16
SHARES
312
VIEWS

Kendari,SastraNews.co.id – Upaya pencekalan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Andi Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini membuahkan hasil. Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) itu telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati setelah sekian lama melarikan diri dan mengabaikan panggilan tim penyidik. Setelah diperiksa oleh tim penyidik kejati Sultra, pada Senin (17/7/2023), tersangka akhirnya ditahan jaksa.

Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengungkapkan, tersangka Andi Adriansyah mendatangi kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11:00 Wita untuk menjalani pemerikasaan. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Kejati Sultra. “Setelah adanya upaya pencekalan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sultra beberapa waktu lalu, akhirnya tersangka datang di kantor untuk jalani pemeriksaan. Setelah mejalani mulai pukul 11: 00 Wita-pukul 17:00 Wita pemeriksaan, tersangka langsung ditahan jaksa dan digelandang ke Rutan kelas II Kendari,”ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP). “Dari hasil penerbitan dokumen terbang itu, ia mendapat imbalan 5 US dolar permetrik/ton. Dan ini berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,”jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter. “Dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya kemarin.

Selanjutnya, kata Ade Hermawan, tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,”jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya tersangka telah dicekal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Kejati Sultra. “ Setelah hadir pada Senin, langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,”tutupnya. (har)

Tags: AntamKejatiKonutSultraTambangTipikor
Previous Post

Usai Penangkapan Dirut PT. LAM, Kini Giliran Pemilik Saham Jadi Incaran Jaksa

Next Post

Dispar Genjot Pengembangan Desa Wisata di Konsel Lebih Berdaya Saing

Admin

Admin

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal
Daerah

Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal

17/09/2025
PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau
Baubau

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

17/09/2025
ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS
Headline

ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

15/09/2025
Next Post

Dispar Genjot Pengembangan Desa Wisata di Konsel Lebih Berdaya Saing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bupati dan Wabup Konsel Resmikan Pasar Rakyat Potoro di Andoolo, Diharapkan Pacu Perekonomian Lokal

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In