Kendari, Sastranews.co.id – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberangus mafia tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) benar-benar teruji. Pasalnya, setelah melakukan penahanan terhadap pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), hingga GM PT Antam, Kejati Sultra kembali menahan Direktur Utama (Dirut) PT LAM, bernama Ofan Sofwan. Sang Dirut sempat mangkir dari panggilan jaksa. Namun penyidik bergerak cepat dengan melakukan upaya paksa menjemput tersangka Direktur Utama PT LAM di kantornya di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya (12/7/2023).
“Hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar jam 17 Wib saudara Ofan Sofwan selaku direktur utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, “ungkapnya.
Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini menjelaskan, tersangka Ofan dijemput jaksa setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. ” Sehingga sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, “jelasnya.
Setelah ditangkap, sambung Patris, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Ditambahkan, terkait tindak pidana korupsi pertambangan di blok Mandiodo Antam Konut tersebut, kerugian negara mencapai triliunan.
“Adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor BPKP, kerugian mencapai Rp. 5,7 Triliun, ” tambahnya. (har)