• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 21 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Penyidik Kejati Sultra Jemput Paksa Dirut PT. LAM di Jakarta

by Admin
12/07/2023
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Tambang
15
SHARES
304
VIEWS

Kendari, Sastranews.co.id – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberangus mafia tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) benar-benar teruji. Pasalnya, setelah melakukan penahanan terhadap pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), hingga GM PT Antam, Kejati Sultra kembali menahan Direktur Utama (Dirut) PT LAM, bernama Ofan Sofwan. Sang Dirut sempat mangkir dari panggilan jaksa. Namun penyidik bergerak cepat dengan melakukan upaya paksa menjemput tersangka Direktur Utama PT LAM di kantornya di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya (12/7/2023).

“Hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar jam 17 Wib saudara Ofan Sofwan selaku direktur utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, “ungkapnya.

Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini menjelaskan, tersangka Ofan dijemput jaksa setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. ” Sehingga sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, “jelasnya.

Dirut PT LAM (kanan duduk membelakang) saat diperiksa di ruang gedung bundar Kejaksaan Agung sebelum dititip di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Setelah ditangkap, sambung Patris, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.

Ditambahkan, terkait tindak pidana korupsi pertambangan di blok Mandiodo Antam Konut tersebut, kerugian negara mencapai triliunan.
“Adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor BPKP, kerugian mencapai Rp. 5,7 Triliun, ” tambahnya. (har)

Tags: AntamKejatiKonutMandiodoSultraTambangTambang KonutTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Kembali Amankan Pelaku TPPO di Kendari, Kali Ini Pelakunya Adalah Wanita

Next Post

Usai Penangkapan Dirut PT. LAM, Kini Giliran Pemilik Saham Jadi Incaran Jaksa

Admin

Admin

Berita Terkait

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi
Headline

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

18/07/2025
Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan
Daerah

Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

17/07/2025
Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Headline

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

17/07/2025
Next Post

Usai Penangkapan Dirut PT. LAM, Kini Giliran Pemilik Saham Jadi Incaran Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mess Pemda Sultra di Makassar Segera Difungsikan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In