Kendari,SastraNews.co.id – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di metro ini tak ada habisnya. Polisi pun tidak henti-hentinya menyisir sejumlah hotel yang ada di Kendari untuk memberantas para pelaku bisnis prostitusi online. Terbaru, Tim Satgas Gakkum TPPO Subditkrimum Polda Sultra telah mengamankan seorang wanita yang didiuga adalah penjajal seksual.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH mengungkapkan, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 17.45 wita bertempat di Suite Hotel (kamar 202) yang beralamat di Jl. H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pihaknya telah menemukan dua pelaku TPPO. “Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka inisial TM (26) telah melakukan Tindak pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) terhadap korban YL(29) melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp.500.000/Orang,” ungkapnya.
Dari hasil penjualan tersebut kata Syahrir, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- dari korban, namun pada saat kejadian dirinya juga menjual dirinya melalui aplikasi Michat seharga Rp. 500.000. “Sehingga ketika tim melakukan penangkapan di temukan Uang sebesar Rp. 1.000.000,di sakunya, dan 2 buah kondom Merk Sutra,”jelasnya.
Terkait kejadian tersebut tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut. ” kita juga mengamanakan barang bukti Uang Pecahan 100 sebanyak 10 Lembar 2 buah kondom Merk Sutra warna merah dan2 buah Handphone,” terangnya.
Polisi satu bunga dipundak ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di sejumlah hotel dan tempat penginapan lainnya yang dianggap rawan terjadi transaksi eksploitasi seksual. “Tim terus bekerja untuk memberantas pera pelaku TPPO di Kendari,” tandasnya. (har)