Kendari, SastraNews.co.id – Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan pelaku prostitusi online itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu wisma yang beralamat di Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari itu kerap terjadi transaksi eksploitasi seksual. “Dari informasi yang diperoleh itu, tim Satgas Gakkum TPPO langsung menuju TKP dan disana mendapati dua tersangka masing-masing inisial MS (21), dan IM (21) yang diduga pelaku TPPO prostitusi online, ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keduanya diamankan oleh tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra sekira sekira pukul 23.45 wita (5/7/2023.
“Sebelum diamankan, kedua pelaku sempat melancarkan aksinya dengan menjajakan kedua korban inisial K (19) dan AS (15) ke salah satu pelanggan aplikasi michat, ” katanya.
Adapun modusnya, lanjut dia, kedua pelaku menawarkan sejumlah korban dengan tarif tiap korban sebesar Rp 500 ribu yang dikenakan per satu kali kencan.
“Dari hasil transaksi eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per pelanggan, ” katanya.
Dari tangan para pelaku, tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti
Uang Pecahan 100 sebanyak 5 Lembar, 1 buah kondom Merk Sutra warna merah, 1 buah kondom Merk Sutra sisa pakai.
“Selanjutnya 4 buah Handphone, 1 buah Alat hisab sabu dan korek, dan 1 Unit Ronda 4 Merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL, ” tambahnya. (Har)