JAKARTA, SastraNews.id – Perlindungan terhadap karya intelektual memasuki babak baru. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.
Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena persoalan hak cipta kini semakin kompleks. Mulai dari penggunaan karya tanpa izin, pembajakan konten digital, distribusi ulang foto dan video, hingga pemanfaatan karya manusia melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 6 Oktober 2026, pemerintah secara resmi menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan hak cipta mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Sebanyak 1.117 DIM tersebut terdiri atas 558 DIM tetap, 91 perubahan substansi, 143 usulan penghapusan, 181 substansi baru, serta 144 DIM redaksional.
AI HINGGA KARYA JURNALISTIK MASUK PEMBAHASAN
Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.
Persoalan ini semakin relevan ketika teknologi AI mampu menghasilkan gambar, tulisan, musik, dan berbagai bentuk konten digital yang menyerupai karya manusia.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga memberikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik, pengelolaan royalti, serta kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta memperoleh perlindungan atas hak moral maupun hak ekonomi dari karya yang dihasilkan.
BAGAIMANA KONSEKUENSI HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA?
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, UU Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta.
Pasal 4 undang-undang tersebut mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur kewenangan pemegang hak cipta untuk melakukan atau memberikan izin atas berbagai bentuk pemanfaatan ciptaan, termasuk penerbitan, penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman karya.
Penggunaan hak ekonomi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi maupun pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kemudahan mengakses dan menyebarluaskan konten di internet tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menggunakan karya milik pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hak cipta.
KEPASTIAN HUKUM MENJADI TANTANGAN
Bagi industri kreatif dan perusahaan pers, pembaruan aturan ini memiliki arti penting. Sebab, karya berupa tulisan, foto, video, musik, maupun produk jurnalistik memiliki nilai intelektual sekaligus nilai ekonomi.
Penguatan regulasi diharapkan mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih jelas, termasuk terhadap penggunaan karya di platform digital serta penyelesaian sengketa hak cipta.
Pembahasan RUU Hak Cipta juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku seni, industri kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya.
Hingga 31 Oktober 2026, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Artinya, ketentuan baru yang sedang dirumuskan belum dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
Pada akhirnya, pembaruan undang-undang ini bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut bagaimana negara menjamin hasil pemikiran, kreativitas, dan karya seseorang tidak kehilangan perlindungan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi.















