Sastranews.co,id – Sejumlah warga desa Langkema, dikabarkan melakukan aksi penutupan jalan holing perusahaan tambang nikel milik PT Almharig, yang saat ini tengah aktif beroperasi di wilayah kecamatan Kabaena selatan, Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi tenggara (Sultra). Minggu 30 April 2023.
Pemblokiran jalan tersebut, nampak menggunakan kayu serta potongan papan tripleks bertuliskan “Barang siapa dengan sengaja membongkar, merusak pagar ini maka Ia melanggar UU pasal 406, pasal 55”.
Menurut Lisman (43) salah satu pemilik kebun, aksi pemblokiran jalan yang mereka lakukan, bukan bermaksud untuk menghalangi aktifitas perusahaan, tapi hanya meminta pihak PT Almharig untuk ganti kerugian mereka.
“Kami bukan mempersulit, tapi kami menuntut hak kami. dimana kebun kami yang telah digusur dan dijadikan jalan tambang,” ungkap Lisman belum lama ini (26/4/2023).
Lisman mengatakan, hingga kebun mereka digusur oleh perusahaan, belum pernah ada transaksi jual beli lahan kepada perusahaan, apalagi menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan PT Almharig.
“Sudah empat kali kami palang jalan tersebut, namun selalu dirusak oleh orang perusahaan,” katanya.
Kata dia, tercatat delapan (8) titik Kebun milik warga setempat termasuk dirinya, telah menjadi jalan holing perusahaan PT Almharig, menuju Jetty tempat bongkar muat Ore Nikel.
“Belum ada kepastian dari pihak perusahaan untuk mengganti kerugian. Kami hanya berharap PT Alamharig ada etikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan kebun kami,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Almharig, Yazit, tak menapik adanya pemblokiran jalan holing milik mereka yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat desa Langkema.
Dirinya, menyarankan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat berhubungan langsung dengan pihak Perusahaan.
Hingga saat ini, PT Almharig nampak percaya diri tidak ada lagi masalah soal lahan masyarakat yang digunakan jalan holing.
“Soal Lahan semua telah selasai, akan tetapi kami tidak menutup ruang bangi siapapun yang merasa ada masalah, silahkan datang di Kantor,” terangnya.
Lanjutnya, “terkait dengan pemblokiran jalan tersebut memang benar adanya, dan sempat kami kaget dengan itu, tapi karena kami anggap tidak adalagi masalah maka kami bongkar pagar itu, karena kami anggap tidak adalagi masalah, setelah semua lahan yang dilewati perusahaan sudah dil]bebasan (ganti rugi) terhadap semua pemilik kebun yang dilewati jalan holing tersebut,” tandas Yazid dengan penuh yakin.
Lagian kata dia, Masalah lahan yang dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat desa langkema telah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kabaena, Pemerintah Kecamatan, desa Langkema dan desa Batuawu serta Perusahaan termasuk pemilik Lahan.
“Masalah ini saya pikir telah selesai, karena sudah dilakukan mediasi dipolsek, bahkan turun ke Lokasi kebun yang dipersoalkan itu,” pungkasnya.