Kendari, Sastranews.co.id-Kuasa Hukum Sulaiman menilai, proses pelantikan ratusan Kasek se- Sultra yang dilakukan oleh Pemprov Sultra itu terdapat kejanggalan. Pasalnya, SK yang diterbitkan Pemprov Sultra itu menabrak aturan Permendikbudristek nomor 4 terkait pengusulan guru jadi kepala sekolah.
Disisi lain nilai dia, pengusulan Dikbud tanggal 20 Maret 2023, Sementara SK keluar tanggal 24 Maret 2023 tanpa pemberitahuan ke mereka, (Kasek nonjob red). “Kemudian pelantikan tanggal 14 April tanpa pemberitahuan sebelumnya. Disinilah kejanggalannya, sehingga klien kami mengajukan keberatan ke Pemprov dalam hal ini Gubernur Sultra,”nilainya.
Sebagai bentuk keberatannya, pihaknya akan mengambil langkah hukum ke PTUN bahkan akan mengadukan tindakan sepihak itu ke Kemendikbudristek dan KASN di Jakarta. “Untuk gugatan ke PTUN kita agendakan tanggal 17 Mei 2023. Selain upaya hukum itu, kami juga akan ke Kemendikbudristek dan juga menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta atas SK ini,”tegasnya.
Ditambahkan, Sulaiman, sejumlah kasek yang ia advokasi ini adalah kepala sekolah yang berprestasi namun diberhentikan secara semena-mena oleh kepala Dikbud dan Pemprov Sultra. Dicontohkannya, seperti kasek SMAN 9 Kendari atas nama Aslan yang dijadikan guru biasa di SMA swasta. “Kemudian ada Kasek SMK 4 Negeri Konawe, H Syafruddin dipindahtugaskan ke SMK 4 Kendari sebagai guru biasa. Begitu juga Kasek di daerah lainnya,” tambahnya. (red)