• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 17 November, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kendari Sita Duit Rp 4,3 Miliar Dalam Kasus Penggelapan Dana Pajak Pertambangan di Kolaka

Redaksi by Redaksi
13/11/2023
in Headline, Hukum, Kendari
Kejari Kendari Sita Duit Rp 4,3 Miliar Dalam Kasus Penggelapan Dana Pajak Pertambangan di Kolaka

Ketgam : Kepala Kejari Kendari Ronal Bakara (tiga dari kanan) didampingi jajarannya saat ekspose penyitaan duit miliaran dalam perkara penggelapan dana pajak di Kabupaten Kolaka yang berlangsung di Kantor Kejari Kendari, Senin (13/11/2023)

Kendari,SastraNews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari  berhasil mengamankan duit sebesar Rp 4,3 Miliar dari kasus dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh direktur PT. Bumi Sultra Jaya (BSJ) Wardan, pada Senin (13/11/2023).

Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengungkapkan, PT. BSJ tersebut merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengakutan ore nikel di Pomala yang diduga telah melakukan penggelapan dana pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PT. BSJ terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD. Perdana Cipta  Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.

BACA JUGA

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025

“Terdakwa Wardan ini adalah  Dirut PT. BSJ yan diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengakutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dimana seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa Wardan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan,”sebutnya.

Kajari Ronal mengatakan, bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak. “Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejari Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”katanya.

Ditambahkan, sejumlah duit Rp. 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. “Selain perkara ini, kedepan kita akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari,”tambahnya.

Untuk diketahui Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kajari Kendari didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk. (Man)

Tags: 4Dana PajakKejariKendariPertambanganSita Duit
Previous Post

Upaya Penurunan Angka Stunting, Dinas CKBKTR Berikan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat

Next Post

BPSDM Gelar Rakor Pengembangan Kompetensi ASN se-Sultra

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra
Daerah

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan
Daerah

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025
GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO
Headline

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

10/11/2025
Next Post
BPSDM Gelar Rakor Pengembangan Kompetensi ASN se-Sultra

BPSDM Gelar Rakor Pengembangan Kompetensi ASN se-Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025
GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

10/11/2025
Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Aminullah Siagian: Hanya PKI yang Menolak

Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Aminullah Siagian: Hanya PKI yang Menolak

06/11/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In