Kinerja tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap aktor dibalik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI) semakin terang. “Anak Buah” Dr. Patris Yusrian Jaya itu kembali menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi perizinan itu. Kali ini tersangka yang dimaksud cukup familiar, yakni mantan walikota Kendari inisial SK.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka SK itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). “Sehingga hari ini penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin 14/8/2023).
Lebih jauh, Ade menjelaskan, eks Walikota Kendari itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai Walikota kala itu. “Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan atau “fee” akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, “jelasnya.
Padahal, lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-Warni tersebut telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021. Sehingga ini terjadi dobol anggaran. Disamping itu, kata Ade Hermawan, SK juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. “Yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa, “sebutnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak Kejati juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RT, dan SM. Adapun peran SM, tambah Ade, selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
“Sementara RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari kala itu adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI, “tambahnya.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana SK sebagai tersangka. ” Kalau tidak ada kendala agenda pemeriksaan SK sebagai tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” tandasnya. (har)