Kendari,SASTRANEWS.co.id – Upaya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun anggaran 2020 mengalami kemajuan. Setelah menahan tiga tersangka sebelumnya dalam perkara ini, tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka inisial LOA yang tak lain adalah mantan bupati Busel tahun 2018 – 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Busel yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,”ungkapnya.
Lebih jauh, Dody menjelaskan, peran tersangka LOA selaku mantan bupati Busel yaitu memerintahkan Kabid anggaran pada BPKAD kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel tanpa melalui proses perencanaan. Dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh dinas perhubungan kabupaten Busel.
“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh dinas perhubungan Busel, selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel. Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran sebanyak Rp.2.000.000.000. (dua milyar rupiah),” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Dody, terhadap tersangka LOA disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan kelas IIA Bau-bau berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) (t-2) kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan nomor: print-356/p.3.18/fd.1/08/2023, tanggal 14 agustus 2023,”tandasnya.(har)