• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 20 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Buton Selatan

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan Jaksa

by Admin
15/08/2023
in Buton Selatan, Headline, Hukum, Populer, Trends
15
SHARES
306
VIEWS

Kendari,SASTRANEWS.co.id – Upaya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun anggaran 2020 mengalami kemajuan. Setelah menahan tiga tersangka sebelumnya dalam perkara ini, tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka inisial LOA yang tak lain adalah mantan bupati Busel tahun 2018 – 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Busel yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,”ungkapnya.

Lebih jauh, Dody menjelaskan, peran tersangka LOA selaku mantan bupati Busel yaitu memerintahkan Kabid anggaran pada BPKAD kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel tanpa melalui proses perencanaan. Dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh dinas perhubungan kabupaten Busel.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh dinas perhubungan Busel, selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel. Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran sebanyak Rp.2.000.000.000. (dua milyar rupiah),” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Dody, terhadap tersangka LOA disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan kelas IIA Bau-bau berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) (t-2) kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan nomor: print-356/p.3.18/fd.1/08/2023, tanggal 14 agustus 2023,”tandasnya.(har)

Tags: eks bupatiKejari ButonKejati SultraSultraTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Terima “Fee” Pendirian Izin PT. MUI, Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka

Next Post

Dinsos Sultra Optimalkan Program “Peduli Kemiskinan”

Admin

Admin

Berita Terkait

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional
Daerah

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional

19/05/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post

Dinsos Sultra Optimalkan Program "Peduli Kemiskinan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tokoh Pemuda Wolo Sebut :Tak Ada Lagi Keraguan PT. CNI, Smelter Merah Putih Resmi Beroperasi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In