• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Terima “Fee” Pendirian Izin PT. MUI, Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
14/08/2023
in Headline, Hukum, Kendari
Diduga Terima “Fee” Pendirian Izin PT. MUI, Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir

16
SHARES
313
VIEWS

Kinerja tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap aktor dibalik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI) semakin terang. “Anak Buah” Dr. Patris Yusrian Jaya itu kembali menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi perizinan itu. Kali ini tersangka yang dimaksud cukup familiar, yakni mantan walikota Kendari inisial SK.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka SK itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). “Sehingga hari ini penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin 14/8/2023).

Lebih jauh, Ade menjelaskan, eks Walikota Kendari itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai Walikota kala itu. “Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan atau “fee” akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, “jelasnya.

Padahal, lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-Warni tersebut telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021. Sehingga ini terjadi dobol anggaran. Disamping itu, kata Ade Hermawan, SK juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. “Yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa, “sebutnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak Kejati juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RT, dan SM. Adapun peran SM, tambah Ade, selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
“Sementara RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari kala itu adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI, “tambahnya.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana SK sebagai tersangka. ” Kalau tidak ada kendala agenda pemeriksaan SK sebagai tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” tandasnya. (har)

Tags: 2021Izin PT. MUIKejatiSultra TipikorMantan walikota kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kontingen Kwarcab Pramuka Konsel Ikuti Raimuna Nasional XII di Cibubur

Next Post

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan Jaksa

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In