Kendari, SastraNews.id.- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi jual beli bijih nikel.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas jual beli bijih nikel yang diduga berasal dari lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan penggeledahan berlangsung tertib selama kurang lebih tujuh jam dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam,” ujar Irwan
Alur Dugaan Distribusi Bijih Nikel
Dalam penyidikan, Kejati Sultra menduga bijih nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia diangkut melalui jetty atau pelabuhan kecil milik PT Kurnia Mining Resources serta jetty ilegal lainnya.
Pengangkutan tersebut diduga menggunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha dengan dokumen yang diterbitkan melalui mekanisme tertentu, termasuk persetujuan berlayar dari Syahbandar di KUPP Kolaka.
Penyidik juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Makassar, tepatnya di Tamalate dan Rappocini.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Syahbandar
Dalam perkara ini, Kejati Sultra juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB).
SPB tersebut diduga digunakan untuk mendukung pengangkutan dan penjualan bijih nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia pada tahun 2023.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM serta pihak swasta yang diduga mengurus dokumen RKAB.
Smelter Huadi dalam Status PKPU
Di sisi lain, Pengadilan Niaga Makassar juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral dan diputus dengan status PKPU sementara maksimal 45 hari sejak putusan pada 28 April 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk hakim pengawas serta tim pengurus untuk menangani proses restrukturisasi kewajiban utang perusahaan selama masa PKPU berlangsung.
Profil Singkat Huadi Group
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia merupakan bagian dari Huadi Group yang bergerak di industri pengolahan nikel dengan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF). Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi hingga 450.000 ton nickel pig iron (NPI) per tahun.
Huadi Group juga diketahui memiliki sejumlah smelter di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), di antaranya beberapa yang sudah beroperasi dan sebagian lainnya masih dalam tahap konstruksi.
















