Kendari, SastraNews.id – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 80 Miliar untuk 16.881 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 bahwa pembayaran THR di tanggalkan pada 17 Maret 2025.
Ditemui di kantor Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio menyampaikan pembayaran THR mengikuti instruksi pemerintah pusat. “Semua daerah selalu mengikuti instruksi Presiden, tidak terkecuali pemerintah Sulawesi Tenggara,” kata Asrun.
Sementara itu, sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal mengatakan THR ini akan mulai dibayarkan pada Senin 17 Maret 2025 mendatang, dengan komponen besaran sebanyak satu bulan gaji, ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Dari 16.881 ASN yang akan menerima tunjangan tersebut, terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK. Komponennya sebanyak satu bulan gaji ditambah TPP, tapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelas Zain Narsal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025) lalu.
Sementara soal percepatan pembayaran THR, Zain menjelaskan hal itu tergantung dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi para ASN. Sebab proses pengajuan pencarian THR selama ini melalui SKPD. “Anggarannya sudah tersedia, tapi tergantung SKPD masing-masing karena mereka yang mengajukan permohonan pencairan, yang jelas tanggal 17 mulai kita bayarkan,” pungkasnya.
Penulis: Gusti Kahar