Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, menghimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tutup selama bulan puasa atau ramadan tahun 2025. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Gilang Satya Witama mengatakan, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh THM tutup. Jadi pihaknya menegaskan seluruh pemilik THM untuk tidak beroperasi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari hendaknya intens melakukan pemantauan terhadap THM-THM yang mungkin nantinya masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. “Saya berharap seluruh pemilik THM bisa mematuhi surat edaran ini dengan tidak membuka atau beroperasi saat bulan suci ramadhan,” kata Gilang Satya Witama, Rabu (26/2/2025).
Legislator asal Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini mengungkapkan, tindakan tegas bagi pemilik THM yang membandel mesti dilakukan jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pencabutan izin operasi lanjutnya, harus diberikan kepada para pemilik THM yang tidak mematuhi aturan yang ada. Selain itu, bulan suci ramadhan ini merupakan bulan yang mulia jadi sudah seharusnya seluruh masyarakat bisa menghormatinya. “Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap THM dan penjual minuman beralkhol yang masih beroperasi dibulan suci ramadhan,“ tuturnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat menukaskan, seluruh pelaku usaha di daerah ini hendaknya bisa mematuhi seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kendari. Dengan begitu terang Politisi Partai Golkar ini, sinergisitas antara para pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kendari bisa berjalan dengan baik. “Intinya saya berharap seluruh THM, rumah makan sampai dengan penjual minuman beralkhol bisa menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tukasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan pemerintah selama bulan suci ramadan. “Tidak ada kebijakan THM buka saat ramadan dan jika ada kami meminta pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Lanjut Legislator asal Poasia, Abeli dan Nambo ini meminta agar para pelaku usaha THM patuh akan semua kebijakan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. ”Harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mentaati aturan ini. Aturan pemerintah wajib dipatuhi, dan jangan dilanggar,” ujarnya.Ia menambahkan, penutupan THM selain bertujuan untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah juga guna menjaga keamanan dan ketertiban. “Kita semua tak menginginkan kesucian bulan puasa dinodai oleh kegiatan yang dapat menjauhkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi sudah selayaknya ditutup sementara,” tutupnya.
Sebelumnya pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4/636/2025 tentang Penutupan THM selama bulan ramadan yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bahwa edaran tersebut sudah diberikan kepada semua THM di Kota Kendari, agar tidak melakukan aktivitas selama bulan puasa. “Saya sudah tanda tangan edarannya. Kita harap THM yang menjual minuman keras ditutup selama bulan Ramadhan,” terang Sudirman. Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ink bakal memberikan sanksi terhadap THM, yang tidak mengindahkan edaran Pemkot Kendari. “Sanksinya secara administratif, berupa pemberhentian sementara tempat usaha bahkan bisa pencabutan izin,” tegasnya.(red/adv)