Konawe, SastraNews.id – Sepanjang periode 1 Januari 2024 – 30 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah menyelesaikan sebanyak 192 kasus pidana biasa, 52 diantarnya adalah kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, jika dipresentasikan sebesar 26,5 persen.
Sementara itu, kalau dibandingkan dengan data di tahun 2023 tercatat sebanyak 64 kasus penyalahgunaan Narkotika dari 182 kasus yang masuk. Jumlah itu merupakan data yang diambil langsung dari total keseluruhan perkara yang masuk di PN Unaaha.
“Sampai kini peredaran Narkotika belum sepenuhnya terselesaikan, pasalnya diawal bulan pembukaan tahun baru 2025 saja sudah 7 (tujuh) kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk di PN Unaaha dan masih dalam tahap penyelesaian perkara. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat wilayah Sultra khususnya di daerah Kab. Konawe,” kata Hakim di PN Unaaha, Muhammad Ilham Nasution, S.H
Ilham mengatakan terdapat 3 alasan yang paling fundamental kenapa narkotika masih belum teratasi, masalah pendidikan, lingkungan dan ekonomi. Ia menjelaskan ketiga hal itu saling berkesinambungan karena khususnya pada anak usia remaja yang hidup di lingkungan masyarakat yang tidak berpendidikan dan memiliki masalah tentang ekonomi. “Sehingga mereka lebih memilih jalan sebagai kurir narkoba lantaran tergiur dengan keuntungan dari narkoba ini, sehingga hal tersebut menjadi sesuatu yang mereka halalkan,”jelasnya.
Kemudian, pria lulusan salah satu kampus ternama di Yogyakarta itu mengatakan, modus yang sering terjadi pada siklus perputaran peredaran narkotika sebenarnya antara pengedar dan pemakai tidak saling mengenali satu sama lain. Para pengedar ini dijanjikan keuntungan sebesarar satu juta rupiah per 10 gram sabu-sabu dari bandarnya. “Dan menariknya antara pembeli dan pengedar tidak pernah bertatap muka saat melakukan transaksi. “Biasa pengedar hanya menempelkan barangnya di suatu tempat kemudian memberitahukan kepada bandarnya, nanti bandarnya yang menginformasikan pada pembelinya tempat barang itu ditempel. Jadi pola komunikasi seperti itu yang digunakan para pengedar narkoba ini,” kata Ilham.
Lanjut, ia menganggap bahwa sebenernya tidak begitu besar keuntungan dari bisnis narkoba ini, hanya saja pekerjaan sebagai kurir yang hanya mengantar narkoba ke suatu tempat pada saat tertentu terlihat mudah dikerjakan. Namun resikonya sangat berbahaya, itu yang mereka tidak sadari,” ucapnya.
Dia menegaskan, kalau ingin peredaran narkoba berhenti secara total, badar besarnya yang harus ditangkap. Karena sejauh ini yang diamankan oleh aparat keamanan hanyalah kurir-kurir dibawahnya, ini yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. “Percuma kita menangkap ikan-ikan kecil dipermukaan tetapi ikan-ikan besar didasarnya tidak ditangkap pasti tetap percuma,” pungkasnya.
Penulis: Gusti Kahar