Kendari, SastraNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, masih berkiblat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 terkait rencana pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada Pilkada 2024 lalu. “Sampai hari ini, jadwal pelantikan masih merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni pada Februari ditanggal 7 dan 10,” ujarnya.
Asril mengatakan, keputusan terkait jadwal pelantikan kepala daerah secara menyeluruh berada di tangan pemerintah dan DPR. Olehnya itu, KPU Sultra masih mengacu pada Perpres tersebut. “Yang membuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, sehingga kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Kami di bawah ini hanya menunggu. Sampai hari ini, Perpres Nomor 80 itu belum berubah. Belum ada aturan lain di atasnya,” jelasnya.
Kendati enggan memastikan pelantikan kepala daerah terpilih mundur sampai Maret 2025, Asril mengakui kemungkinan perubahan jadwal pelantikan masih terbuka, terutama jika terdapat sengketa hasil Pilkada yang sedang ditangani oleh MK. Proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berdampak pada penyesuaian jadwal pelantikan.
Penulis: Gusti Kahar