Bombana, SastraNews.id – Sebanyak tiga orang pemuda di Pulau Kabaena ditangkap oleh aparat kepolisian atas perbuatan melakukan penyelundupan narkotika golongan satu (1) jenis sabu di penyebrangan Kasipute – Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, (6/10/2024) lalu. Masing-masing berinisial AS (17), MD (20), dan AP(20), dari penangkapan ketiga pemuda itu polisi menyita barang bukti 5,30 gram narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap ketiga pemuda tersebut bermula dari informasi warga mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal penyeberangan Kasipute-Sikeli. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya barang dalam bentuk paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis sabu. menindaklanjuti laporan itu personil kepolisian sektor (Polsek) Kabaena segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Sikeli”. ungkapanya.
Sekitar pukul 17.30 wita personil polsek Kabaena mendapati salah satu terduga berinisial AS (17) sedang menjemput paket tersebut, melihat hal itu AS langsung di tangkap dan diamankan ke Mako Polsek Kabaena untuk di lakukan pemeriksaan. “Personil Polsek Kabaena yang melakukan penyelidikan menemukan AS yang sedang menjemput paket yang dicurigai tersebut, selanjutnya personil Polsek Kabaena langsung mengamankan AS di Mako Polsek Kabaena dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan paket yang ia jemput tersebut dan menemukan 1 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam paket yang ia jemput di pelabuhan sikeli” kata Abdul Hakim.
Dari keterangan AS, lanjut Hakim, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya, yakni pemuda berinisial AP (20) dan MD (20) di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah. “Ternyata paket sabu itu akan diantar ke dua orang lainnya, yaitu MD, dan AP di desa Lengora, sekitar pukul 18.00 wita porsonil Polsek Kabaena langsung menuju desa Lengora tersebut untuk melakukan pengamanan ke dua pemuda lainnya yang di duga sebagai pemilik paket itu, kemudian ketiganya telah diamankan ke Mako Polsek Kabaena bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bombana” terangnya.
Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka terancam terkena hukuman Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Yuki Wahyudi