Kendari, SastraNews.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian nasional.
Ketua DPD KNPI Sultra Muh. Amsar menegaskan bahwa putusan MK yang bersifat erga omnes harus dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk oleh DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“DPR RI tidak boleh bermain-main dengan menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Pelaksanaan putusan ini harus segera dilakukan karena negara ini harus tunduk pada konstitusi,”tegas Amsar.
Anca sapaan akrab Muh. Amsar menuturkan, KPU sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, wajib menjalankan tugasnya dengan mematuhi putusan MK. pelaksanaan Pilkada yang tidak mematuhi putusan ini akan dianggap inkonstitusional.
Selain itu, KNPI Sultra menilai putusan MK membuka ruang partisipasi dalam proses elektoral dan melindungi hak konstitusional partai politik, sebagai peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Aktivis pentolan HMI Cabang Kendari ini juga meminta KPU untuk segera menerbitkan revisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan putusan MK. Jika tidak, Pilkada akan menjadi inkonstitusional,”terang Amsar.
Sikap tegas KNPI Sultra ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya DPR RI dan KPU, untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi dan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rls)