Bombana, SastraNews.id – Jajaran Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Bombana mencatat jumlah kecelakaan lalulintas sejak Januari hingga Agustus 2024. Dari data Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Bombana, jumlah pelanggar mencapai 200 kasus. Sementara untuk lakalantas yang menyebabkan meninggal dunia sebanyak empat kasus. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Bombana, Iptu Kevin Fahri Ramadhan kepada Wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (5/8/2024).
“Dari jumlah pelanggar itu yang mendominasi adalah usia remaja. Jenis pelanggarannya itu adalah tidak memakai helm, mengendara dibawah umur, dan kenalpot brong/bogar, itu yang paling banyak” ujarnya.
Kevin mengungkapkan bahwa salah satu dari 4 korban lakalantas itu adalah remaja di usia 16 tahun. “Kronologinya itu dia bawa motor boncengan sama Saudaranya tidak menggunakan helm, kata saksi mata yang bawa motor itu hindari kucing trus dia panik karena berlawanan arah lalu banting kekiri lagi, korban yang dibonceng di belakang ini terpental jatuh dan ditabrak mobil kepalanya pecah tidak bisa tertolong lagi” jelasnya.
Dari persitiwa ini, Perwira pertama tingkat dua ini meminta dan menghimbau agar masyarakat Bombana untuk patuhi peraturan yang ada serta tertib berlalulintas. “Namanya kecelakaan lalulintas itu kita tidak tau waktunya kapan, jadi saya mohon kepada masyarakat Bombana khususnya para remaja agar patuhilah aturan lalulintas dimanapun itu,” pintanya.(Yuki)